Baznas Pringsewu Sebut Infak ASN Sukarela, Pengakuan ASN Justru Berbeda

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – tengah polemik yang terus bergulir, Ketua Baznas Kabupaten Pringsewu Hi. Untung Suhendro menegaskan bahwa pemotongan zakat, infak, dan sedekah terhadap aparatur sipil negara (ASN) dilakukan berdasarkan persetujuan masing-masing pegawai.

Menurut Untung, setiap ASN yang bersedia dipotong penghasilannya terlebih dahulu diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihak bank untuk melakukan pendebitan gaji.

“Yang dipotong itu pasti yang sudah menandatangani surat pernyataan persetujuan pemotongan. Itu bentuknya infak dan sedekah,” kata Untung.

Ia menegaskan program tersebut tidak bersifat memaksa. Surat edaran yang menjadi dasar Gerakan Sadar Zakat, Infak dan Sedekah hanya bersifat imbauan administratif.

“Itu bukan paksaan. Surat edaran tidak bisa memaksa,” ujarnya.

Untung menjelaskan, secara teknis proses pendebitan dilakukan oleh Bank Lampung berdasarkan data ASN yang telah menyatakan kesediaan untuk dipotong penghasilannya. Data tersebut, kata dia, dihimpun oleh Baznas dari surat pernyataan yang telah ditandatangani para ASN.

“Bank Lampung melakukan pendebitan berdasarkan data yang diberikan. Dasarnya adalah ASN yang sudah menandatangani persetujuan,” katanya.

Namun demikian, Untung tidak menutup kemungkinan adanya kekeliruan administratif apabila benar terdapat ASN yang tidak pernah menandatangani persetujuan tetapi tetap mengalami pemotongan gaji.

Menurut dia, jika kondisi tersebut terbukti terjadi, Baznas memastikan dana yang terlanjur dipotong dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada ASN yang bersangkutan.

“Kalau memang benar ada yang tidak menandatangani tetapi terpotong, itu bisa ditelusuri. ASN yang bersangkutan tentu punya hak untuk mendapatkan kembali dana tersebut,” ujarnya.

Baznas, kata Untung, juga akan melakukan klarifikasi lebih lanjut setelah memastikan data yang ada.

“Kami pasti akan klarifikasi. Kami tidak akan lari dari persoalan ini,” katanya.

Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan polemik. Di lapangan, sejumlah ASN justru mengaku tidak pernah menandatangani surat kesediaan, tetapi tetap mendapati potongan infak dalam gaji yang mereka terima.

Jika pengakuan itu benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar soal administrasi. Pertanyaan yang muncul menjadi lebih serius, dari mana sebenarnya data yang menjadi dasar pendebitan itu berasal, siapa yang memasukkannya, dan bagaimana mekanisme verifikasinya.

Sebab dalam rantai proses yang dijelaskan Baznas, terdapat beberapa pihak yang terlibat mulai dari pengumpulan surat persetujuan, pengolahan data, hingga proses pendebitan oleh bank.

Di titik inilah persoalan menjadi krusial. Jika potongan terjadi tanpa persetujuan tertulis, maka yang dipertanyakan bukan hanya validitas data, tetapi juga mekanisme pengawasan terhadap penghimpunan dana yang nilainya berpotensi mencapai ratusan juta rupiah dari ribuan ASN di Pringsewu.

Tanpa transparansi yang jelas mengenai data persetujuan dan alur pemotongan, polemik infak ASN ini berpotensi berkembang dari sekadar kontroversi kebijakan menjadi persoalan tata kelola dan akuntabilitas publik.