Bupati Pesawaran Lantik Sobri Hakiki sebagai Kepala Desa Tanjung Agung

[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya[/su_label]

PESAWARAN | Mantan Kepala Dusun Desa Tanjung Agung Sobri Hakiki dan tiga Kepala Desa hasil Pilkades serentak tahun 2022 di lantik dan diambil sumpah oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di halaman Kantor Camat Waylima.

Sobri Hakiki sebelumnya menjabat Kepala Dusun 3 Desa Tanjung Agung, Kecamatan Waylima, selama 6 tahun priode 2017 -2022 dengan Kepala Desa di jabat oleh Subhan Feri.

Adik dari Kurnain  mantan sekretaris Partai Amanah Nasional( PAN) Kabupaten Pesawaran itu mengikuti kontestasi Pilkades serentak Kabupaten Pesawaran pada 17 Desember 2022, dengan nomor  urut 03 dengan peroleh suara 835 mengalah dua calon lainya, yakni Ilham Gusti nomor urut 01 dengan perolehan suara 580 dan nomor 02 Saman dengan  209 suara.

Sementara tiga kades terpilih yang dilantik lainya yaitu Hendri Kurniawan Kades Desa Padang Manis ,Jailani Desa Gedung Dalom dan Sigit Firmansyah Desa Paguyupan.

Dalam pelantikan itu Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengajak, seluruh Kepala Desa terpilih dan yang baru dilantik untuk tidak hanyut pada uforia kemenangan saja akan tetapi segera melaksanakan tugasnya.

“Disesuaikan dengan RPJMDes yang memuat visi-misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan,” ujar Dendi Ramadhona ,Kamis( 2/2/2023).

Dendi juga menyampaikan bahwa berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan di desa, beberapa hal yang ingin ia  tekankan kepada para Kepala Desa agar segera melakukan penyatuan dan eratkan kembali masyarakat serta tidak boleh membeda-bedakan antara yang memilih saudara dan yang tidak.

“Bermitralah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk kemajuan dan pembangunan desa serta ciptakan inovasi untuk membawa perubahan desa menjadi lebih baik dalam kurun waktu 6 tahun ke depan,” kata dia.

Dirinya juga mengatakan,pada era keterbukaan informasi saat ini, Kepala Desa tidak boleh risih terhadap keluhan atau pertanyaan warga mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Saudara harus responsiv terhadap tuntutan dan kebutuhan warga desa dan selalu berkonsultasi kepada camat apabila terdapat permasalahan di desa ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut,” himbaunya.

“Saya yakin jika hal-hal ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh maka akan dapat membangun kepercayaaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa,” tambah Dendi.

Editor : (Redaksi)