Bupati Pesbar Hadiri Acara Penyampaian RAPBD-P Tahun 2019,

BERITA TERKINI LAMPUNG Pesisir Barat

[su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]

PESISIR BARAT | Bupati Pesisir Barat Menghadiri acara penyampaian RAPBD-P tahun 2019, di Gedung Dharma Wanita Krui kecamatan pesisir tengah, Rabu (24/7).

Hadir dalam acara tersebut, ketua DPRD, Piddinuri, wakil Ketua I DPRD, Plh, sekda, Edy mukhtar, 19 Anggota DPRD, Pabung Pesisir Barat, seluruh kepala OPD, serta para Camat.

Bupati pesisir barat Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., menyampaikan, “Ucapan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran para anggota dewan terhormat karena atas dasar kebersamaan yang terus terpelihara yang dilandasi saling pengertian kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan setiap agenda pembangunan, begitupun dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 Kabupaten Pesisir Barat, yang bertujuan untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat kabupaten pesisir barat,”jelasnya.

Selanjutnya sambutan Bupati dalam rangka penyampaian penyusunan rancangan peraturan daerah perubahan APBD tahun anggaran 2019 ini, dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, serta peraturan menteri dalam negeri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019.

Lanjutnya, Diketahui berdasarkan pasal 81 peraturan pemerintah no 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, disebutkan bahwa penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas oleh DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.(Riswanto)

Tinggalkan Balasan