[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]
PESISIR BARAT | Barat Dr. Drs Agus Istiqlal SH., M.H., menghadiri penyerahan bantuan kendaraan operasional kesehatan dan obat-obatan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI kantor wilayah Lampung Rumah Tahanan Negeri Kelas II B Krui, Selasa (05/11/2019).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pesisir Barat Tedi Zadmiko, SKM., M.M. menginformasikan turut hadir pada kesempatan tersebut Assisten Bidang Administrasi Umum, Inspektur, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP dan Damkar Kab.Pesisir Barat, Sekretaris Dinas Kesehatan Kab.Pesisir Barat, Serta Warga Binaan Rutan Kelas II B Krui.
Dalam kesempatan tersebut kepala Karutan Kelas II B Krui Beni Nur Rahman Amd. IP, SH,MH mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah yang telah mau peduli kepada tahanan Kelas II B krui Berupa bantuan 1 Unit Mobil Ambulance jenis Suzuki APV warna Silver nopol BE 2016 XZ, 1 Unit Tabung Oksigen dan 1 Unit Tandu Obat Obatan.
Dalam sambutan Bupati Dr.Drs.Agus Istiqlal,SH.,MH menyampaikan pihak jajaran pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, menyambut baik pelaksanaan bantuan ini, sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 28 undang – undang dasar 1945 : “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan “.
Bahasa konstitusi dalam Undang – Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dijabarkan menjadi ketentuan bahwa kesehatan menjadi hak seluruh warga negara Indonesia. secara khusus dalam undang – undang kesehatan pasal 5 dinyatakan bahwa“Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.(Riswanti)