KONI Pringsewu Didera Polemik, Pimpinan Inti Rangkap Jabatan di Cabor
PRINGSEWU – Profesionalitas Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pringsewu tengah tercoreng. Empat pimpinan inti organisasi pelat merah itu diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, khususnya Pasal 22 yang melarang rangkap jabatan. Dari data yang dihimpun media ini, tercatat empat pejabat inti KONI Pringsewu yang merangkap jabatan: Marzeri Turangga (Sekretaris […]
Continue Reading