Tergiur Upah 5.000 per-KPM, PSM dan Aparat Pekon Patoman Arahkan KPM Belanja Sembako ke Suplaeir
Pringsewu -Petunjuk teknis penyaluran program sembako tahun 2025 yang mencantumkan adanya larangan pihak lain mengarahkan keluarga penerima manfaat (KPM) dalam memperoleh bahan pangan tidak diindahkan oleh oknum-oknum tertentu. Faktanya, penyaluran program sembako yang terjadi dibeberapa pekon di Kabupaten Pringsewu diduga ada keterlibatan kepala pekon, aparatur dan juga PSM yang mengarahkan KPM program sembako membelanjakan uang […]
Continue Reading