Cinta Ditolak, Leher Pedagang Disayat di Pasar Sarinongko Pringsewu

BERITA TERKINI Daerah Hukum & Kriminal LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Motif penusukan brutal terhadap seorang pedagang bawang di Pasar Sarinongko, Pringsewu, akhirnya terungkap. Terduga pelaku nekat menghabisi korban lantaran sakit hati setelah cintanya kepada istri korban ditolak mentah-mentah.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengungkapkan, pelaku berinisial HP (24) sama sekali tidak memiliki hubungan personal dengan korban, Dwi Yayan Tohari (35), warga Pringsewu Selatan. Pelaku justru mengenal istri korban sejak awal Januari 2026.

“Pelaku pertama kali berkenalan dengan istri korban ketika menumpang mobilnya. Saat itu pelaku meminta nomor telepon dan sejak itu rutin menghubungi korban melalui WhatsApp,” ujar AKP Ramon dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (20/1/2026).

Tak berhenti di situ, pelaku juga beberapa kali mendatangi toko milik korban di Pasar Sarinongko dengan dalih berbelanja. Namun, upaya pendekatan tersebut tak pernah direspons. Istri korban menegaskan hanya menganggap pelaku sebagai teman biasa.

Situasi memanas pada Senin pagi (19/1/2026) saat pelaku berpapasan dengan istri korban di Pasar Pagelaran. Dalam pertemuan itu, istri korban secara tegas meminta pelaku untuk tidak lagi mendatangi tokonya.

“Pelaku merasa dipermalukan dan sakit hati karena perasaannya tidak diterima. Saat itu pelaku bahkan sempat mengancam akan melukai korban,” ungkap AKP Ramon.

Ancaman tersebut benar-benar diwujudkan. Tak lama berselang, pelaku mendatangi toko korban di Pasar Sarinongko. Korban saat itu tengah duduk di meja kasir. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk leher korban.

Aksi sadis itu terekam kamera CCTV. Dalam rekaman, korban terlihat tersungkur usai ditusuk dan sempat mengejar pelaku keluar toko sebelum akhirnya roboh akibat luka serius di bagian leher.

Korban dilarikan ke rumah sakit dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif. Luka robek di lehernya nyaris merenggut nyawanya.

Sementara itu, pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa usai melarikan diri. Ia mengalami sejumlah luka sebelum akhirnya diamankan polisi dan dievakuasi ke rumah sakit.

Polisi mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan dalam aksi tersebut. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” tegas AKP Ramon.

Sebelumnya, peristiwa penusukan ini terjadi pada Senin siang (19/1) sekitar pukul 13.30 WIB dan sempat memicu kepanikan warga serta viral di media sosial. (*)