Pesawaran – Publik kembali dikejutkan oleh lemahnya pengawasan anggaran kesehatan di Kabupaten Pesawaran. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan Belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2024 pada tiga Puskesmas, yakni Puskesmas Kedondong, Puskesmas Pedada, dan Puskesmas Padang Cermin, dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp45,225 juta.
Temuan ini menegaskan bahwa pengelolaan dana yang bersumber dari DAK Nonfisik bidang kesehatan ternyata masih rawan dimainkan oleh oknum internal, meski nilai nominalnya kecil dibandingkan total realisasi BOK sebesar Rp10,81 miliar.
Hasil audit mengungkap dua modus utama penyimpangan dana BOK diantaranya ialah Uang transportasi cair, perjalanan dinas fiktif.
Ada petugas yang menerima uang transportasi meski tidak melakukan perjalanan dinas.
Bayar dobel untuk kegiatan satu hari.
Petugas yang melaksanakan beberapa kegiatan dalam satu hari tetap menerima pembayaran transportasi per kegiatan, bukan per hari.
Praktik ini jelas melanggar Permendagri Nomor 12 Tahun 2023 yang menekankan ketelitian verifikasi, pengawasan, dan tanggung jawab formal Kepala Puskesmas hingga bendahara.
BPK menilai penyimpangan ini bukan kesalahan individu semata, melainkan kelalaian kolektif, bahwa Kepala Puskesmas abai mengawasi, PPTK tidak memverifikasi dokumen dengan benar. Bendahara gagal meneliti keabsahan tagihan, dan Pelaksana kegiatan tidak tertib menyusun pertanggungjawaban.
Dengan kata lain, pengelolaan BOK di tiga Puskesmas tersebut berjalan tanpa pagar kontrol yang semestinya.
Namun, BPK tetap menegaskan agar Pemkab Pesawaran segera memperketat pengawasan, menindaklanjuti kelalaian aparatur Puskesmas, serta memastikan setiap rupiah dana BOK benar-benar untuk kepentingan kesehatan masyarakat, bukan jadi “uang jajan” transportasi.
Meski kelebihan pembayaran Rp45 juta sudah dikembalikan ke kas daerah, persoalan ini menjadi cermin rapuhnya akuntabilitas anggaran kesehatan. Jika uang kecil saja bisa dimainkan, bagaimana dengan program-program dengan nilai ratusan juta hingga miliaran. (*)