Dana BOSP Amburadul, Rp27 Juta Tertidur di Sekolah Tutup, Pajak Disetor Telat 

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

PRINGSEWU – Uang negara untuk pendidikan dasar di Kabupaten Pringsewu ternyata dikelola amburadul. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dulunya dikenal sebagai dana BOS,  ditemukan tidak tertib, bahkan sebagian dana mengendap sia-sia di rekening sekolah yang sudah tutup.

Audit BPK mencatat, hingga 31 Desember 2024 terdapat saldo Kas Dana BOSP senilai Rp49,9 juta. Dari jumlah itu, Rp27 juta lebih masih tersimpan di rekening SD Negeri 3 Margakarya, padahal sekolah ini resmi ditutup sejak November 2023 karena tidak memenuhi standar pelayanan dan tidak lagi memiliki murid.

“Ketika sekolah ditutup, Tim BOSP Kabupaten Pringsewu mengaku tidak tahu harus bagaimana dengan saldo dana tersebut,” tulis laporan BPK.

Lebih parah lagi, BPK mendapati adanya jasa giro Rp1,97 miliar yang seharusnya masuk ke kas daerah, namun malah dibiarkan berputar di rekening sekolah.

Tim BOSP bahkan mengizinkan sekolah memakai uang bunga bank tersebut, asalkan ada bukti pertanggungjawaban. Baru setelah audit menekan, mekanisme autodebet jasa giro ke kas daerah mulai berjalan pada Maret 2025.

Tak cukup sampai di situ, pemeriksaan juga menemukan praktik “main-main” pajak. Pajak hasil belanja dana BOSP tahun 2024 senilai Rp20,8 juta ternyata baru disetor pada 2025. Padahal, aturan jelas mewajibkan setoran sebelum tahun anggaran berakhir.

Menurut hasil audit BPK, Keterlambatan ini menimbulkan potensi penyalahgunaan dan menunjukkan lemahnya disiplin bendahara sekolah. Pajak dipungut, tapi dicatat nol di buku pembantu pajak. Faktanya, baru disetor tahun berikutnya.

Akibat amburadulnya pengelolaan ini, dana pendidikan yang semestinya dipakai untuk meningkatkan kualitas sekolah justru tersandera, Rp27 juta dana APBN tidur di rekening sekolah mati, Jasa giro Rp1,97 miliar tak bisa dimanfaatkan daerah,  dan Rp20,8 juta pajak disetorkan terlambat.

BPK menyalahkan lemahnya pengawasan Tim Manajemen BOSP Dinas Pendidikan dan kelalaian bendahara sekolah.

BPK mendesak Bupati Pringsewu untuk segera, menyetorkan Rp27 juta sisa dana sekolah tutup ke kas negara. Memastikan jasa giro otomatis masuk ke kas daerah. Dan menindak bendahara BOSP yang lalai menyetorkan pajak tepat waktu.(*)