Dari Balik Meja Bank ke Balik Jeruji, Kisah Mantri BRI Pringsewu Bobol KUR

BERITA TERKINI Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu  – Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi menahan G.K., mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pringsewu 1, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode 2020–2022.

G.K. diduga memanfaatkan identitas 10 orang nasabah untuk mengajukan dan mencairkan kredit fiktif. Modus ini pertama kali terungkap dari hasil audit internal BRI, sebelum akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp520 juta.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Setelah pemeriksaan kesehatan, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu dalam keterangan resmi, Senin (25/8).

Dengan penyerahan tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjung Karang untuk disidangkan. (*)