Lampung Timur – Sepuluh organisasi masyarakat dan kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Timur menyuarakan desakan tegas kepada pemerintah daerah agar segera mengembalikan sisa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp43 miliar ke kas daerah.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam bentuk surat rekomendasi resmi kepada Bupati dan DPRD Lampung Timur dalam pertemuan di Kantor Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL), Rabu, 30 Juli 2025.
Surat rekomendasi itu disampaikan langsung oleh Ketua MPAL, Sidik Ali (Suttan Kiyai), bersama perwakilan dari sepuluh organisasi yang terlibat.
Mereka menuntut pengembalian dana yang merupakan sisa dari total Rp71 miliar yang sebelumnya disimpan di eks-BPR Tripanca Setia Dana dan kini menjadi perhatian publik. Hingga kini, baru Rp28 miliar yang dikembalikan oleh pemilik eks-BPR Tripanca, Sugiarto Wiharjo alias Alay, melalui skema cicilan.
Adapun sepuluh organisasi yang turut menandatangani rekomendasi tersebut adalah:
Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Lampung Timur
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lampung Timur
Pengurus Cabang Muhammadiyah Lampung Timur
Majelis Pengurus Cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Lampung Timur
Markas Cabang Laskar Merah Putih Lampung Timur
Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya)
Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD)
Gema Masyarakat Lokal (GML)
Ikatan Wartawan Online (IWO)
Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP) Lampung Timur
Dalam suratnya, mereka mendesak Bupati dan DPRD Lampung Timur untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan RI, Kejaksaan Agung, Kejati Lampung, dan Kejari Bandar Lampung guna memastikan sisa dana Rp43 miliar dapat segera dikembalikan.
“Dana tersebut merupakan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah, terutama infrastruktur yang selama ini terkendala akibat defisit anggaran,” ujar Sidik Ali.
Ia juga menegaskan, apabila ada pihak yang menghalangi proses pengembalian dana tersebut, pihaknya tidak akan segan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Aksi ini dinilai sebagai bentuk nyata kontrol sosial dari elemen masyarakat sipil dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Harapannya, langkah ini menjadi awal menuju Lampung Timur yang lebih bersih, adil, dan maju. (Red)