Diduga Alih Fungsi Lahan, Satpol PP Pringsewu Hentikan Aktifitas Penimbunan Tanah

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercay ta[/su_label][/su_animate]

PRINGSEWU | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu berhentikan sementara aktivitas penimbunan tanah milik Riyanto, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Insan Mulia Boarding School (IMBOS) Pringsewu.

Sekretaris Pol PP Maulidin Ansori mengatakan, pemberhentian sementara aktivitas penimbunan tanah yang terletak di Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, karena diduga belum memiliki izin dan alih fungsi lahan.

“Hasil temuan kita dilapangan, penimbunan tanah di Kelurahan Fajaresuk kita berhentikan sementara, sebelum ada penjelasan dari pemilik tanah sudah miliki izin apa belum,” jelas Ansori mewakili Kasat Pol PP Pringsewu Ibnu Harjanto, Selasa (26/7/22).

Ia menambahkan, berdasarkan temuan di lapangan, penimbunan tanah dianggap melakukan alih fungsi lahan.

“Ini jelas alih fungsi lahan dari bentuk tanah pertanian menjadi daratan,” tegasnya.

Terpisah, Riyanto Ketua Pembinan Yayasan Ponpes IMBOS Pringsewu selaku pemilik lahan berkilah bahwa penimbunan tanah bukan atas permintaannya sendiri, melainkan ada permintaan dari pemilik tanah timbunan untuk membuangnya di lokasi tanah miliknya.

“itu bukan sengaja saya yang minta untuk ditimbun, tapi memang ada yang ingin buang timbunan ke tanah saya, karena tidak ada tempat untuk membuang tanahnya,” tepis Riyanto.

Editor : (Redaksi)

Tinggalkan Balasan