Pringsewu – Dugaan pelanggaran serius mencuat di RS Harapan Bunda Pringsewu. Seorang ibu hamil peserta aktif BPJS Kesehatan yang mengalami pendarahan hebat justru diminta membayar Rp600 ribu, meski rumah sakit tersebut terikat kerja sama dengan BPJS.
Keluarga pasien mengaku nyaris tidak mendapat penanganan medis berarti sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Pringsewu.
Ironisnya, bukannya menerima perawatan darurat sebagaimana diatur dalam regulasi, rumah sakit malah membebankan biaya tambahan yang jelas memberatkan.
“Nyampe sana langsung dirujuk ke RSUD Pringsewu. Diminta bayar, saya bayar aja, yang penting istri saya selamat,” kata suami pasien, Selasa (2/9/2025).
Padahal, sesuai regulasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), rumah sakit dilarang membebankan biaya tambahan kepada peserta BPJS, terlebih dalam kondisi gawat darurat.
Aturan jelas menyebutkan bahwa pasien harus segera ditangani terlebih dahulu tanpa menunggu administrasi, apalagi dipaksa memilih jadi pasien umum.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan RS Harapan Bunda terhadap aturan BPJS dan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani. Jika terbukti melanggar, rumah sakit dapat dikenai sanksi administratif, hingga pencabutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pihak rumah sakit akhirnya mengakui adanya pungutan tersebut. Humas RS Harapan Bunda, Zulfa Ali, menyebut kelalaian itu terjadi karena petugas administrasi yang baru “salah menawarkan” kepada keluarga pasien.
“Ya memang itu kesalahan kami. Sudah kami bicarakan dengan manajemen juga, kami siap mengembalikan uang tersebut,” kata Zulfa, Rabu (3/9/2025).
Namun, pengakuan ini tidak menghapus fakta bahwa hak pasien telah dilanggar. Kasus ini menjadi alarm keras bagi BPJS Kesehatan dan otoritas terkait untuk turun tangan, memastikan tidak ada lagi rumah sakit yang dengan enteng memungut biaya dari peserta JKN dalam kondisi darurat. (Tim)