Diduga Malpraktik, Seorang Mantri di Mesuji Dilaporkan ke Polisi
[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]
MESUJI | Seorang Mantri di Mesuji diduga melakukan malpraktik terhadap salah seorang pasiennya.
Ialah Darsani (57) warga Pasar Berabasan, Kecamatan Tanjung Raya, merasaan keluhan badan pegal dan kurang enak badan, dan dibawa oleh tetangganya berobat ke Klinik Griya Benmari tempat mantri (AG) praktek.
” Usai dilakukan pengobatan oleh Mantri AG, Darsani bukannya sembuh malah merasakan badannya kaku atau keram khususnya bagian tangan dan kaki kanan,” ungkap Ahmad, anak Darsani.
Karena menduga adanya malpraktik, pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polres Mesuji, Selasa (1/12/2020), tertuang dalam surat yang di terima tanda laporan nomor : STPL /360/X11/2020/Polda Lampung/RES MESUJI/SPKT.
“Harapan saya, agar pihak berwajib bisa secepatnya memeriksa dan memproses hukum yang sudah atas dugaan malpraktik ini,” ucap Ahmad.
Penulis : (Randi)