Disebut dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Monica Monalisa Akan Tempuh Jalur Dewan Pers

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Menanggapi pemberitaan yang menyeret namanya dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Monica Monalisa menyampaikan hak jawab sekaligus rencananya untuk membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers.

Monica merasa keberatan atas pemberitaan yang menyebut namanya secara lengkap tanpa inisial dan tanpa upaya konfirmasi sebelumnya dari pihak media. Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar prinsip keberimbangan berita dan etika jurnalistik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap insan pers.

“Saya merasa nama saya dicemarkan secara sepihak. Pemberitaan itu langsung mencantumkan nama saya tanpa pernah melakukan konfirmasi. Ini sangat merugikan saya secara pribadi,” ujar Monica kepada awak media, Selasa (27/5/2025).

Monica menjelaskan bahwa unggahan yang dipersoalkan oleh pelapor hanyalah berupa share tautan berita dari media online resmi berbadan hukum. Ia tidak membuat narasi tambahan ataupun opini pribadi dalam unggahan tersebut.

“Saya hanya membagikan link berita dari media online resmi, bukan membuat pernyataan sendiri. Apa yang saya lakukan masih dalam koridor hak publik untuk menyebarkan informasi yang bersumber dari media yang sah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Monica menyayangkan adanya penyebutan pasal pidana dalam pemberitaan oleh pihak kuasa hukum pelapor, padahal hingga kini belum dilakukan penyelidikan maupun penyidikan resmi oleh pihak kepolisian.

“Penetapan pasal oleh pihak kuasa hukum dan pemberitaan oleh media sebelum adanya proses hukum adalah tindakan yang tidak sesuai. Itu bukan ranah mereka, melainkan wewenang penyidik,” tambah Monica.

Atas dasar itu, Monica berencana melaporkan media yang memberitakan kasus tersebut ke Dewan Pers. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan haknya dan untuk menegakkan prinsip jurnalistik yang adil dan berimbang.

“Saya akan melaporkan ini ke Dewan Pers. Media yang memuat berita itu telah melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan konfirmasi dan tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Menurut Monica, tindakan ini bukan bertujuan untuk membungkam kebebasan pers, namun agar media tetap bekerja secara profesional, tidak merugikan pihak lain, serta menjalankan fungsi kontrol sosial dengan penuh tanggung jawab.

Ia berharap Dewan Pers dapat memproses aduannya dan memberikan penilaian etik terhadap media bersangkutan, agar ke depan tidak ada lagi pemberitaan sepihak yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang.

“Saya mendukung pers yang kritis dan berani, tapi tetap harus taat pada kaidah jurnalistik. Jangan sampai karena lalai konfirmasi, orang lain jadi korban fitnah atau penghakiman publik,” tutup Monica.(Red)