Dugaan Manipulasi Dana BUMDes Sukadamai Menguat, Inspektorat Tanggamus Siapkan Pemanggilan

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Tanggamus

Gustam Afriyansyah: Akan Kita Tindak Lanjuti Secara Normatif

Tanggamus — Dugaan manipulasi pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Sukadamai, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus kian menguat. Sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana publik tersebut kini berbuntut laporan resmi masyarakat ke aparat penegak hukum.

Kepala Pekon Sukadamai, Ahmad Rozali, diduga terlibat langsung dalam praktik pengelolaan BUMDes yang menyimpang dari ketentuan. Mulai dari pembentukan kepengurusan yang dinilai tidak sesuai mekanisme, perubahan struktur internal secara sepihak, hingga pencairan dana tanpa realisasi usaha.

Salah satu sorotan utama adalah pencairan dana BUMDes sebesar Rp50 juta pada tahun anggaran 2025 yang disebut-sebut diperuntukkan bagi penyewaan lahan dan budidaya ikan lele. Namun hingga kini, usaha tersebut tidak pernah terealisasi, sementara penggunaan dana tidak dijelaskan secara transparan kepada publik.

Masalah semakin serius karena ketua dan pengurus BUMDes ditunjuk langsung oleh Kepala Pekon, bukan melalui Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam AD/ART BUMDes. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan.

Dalam wawancara yang dikutip dari Harian Teropong, Ahmad Rozali mengakui bahwa total dana BUMDes Rp140 juta memang dianggarkan, namun belum direalisasikan dengan alasan akan adanya pergantian pengurus BUMDes secara menyeluruh. Ia juga membenarkan bahwa Rp50 juta telah ditarik, namun tidak menjelaskan secara rinci posisi dan penggunaannya.

Bahkan, Rozali sempat menyebut Rp5 juta digunakan untuk setoran rutin ke Uspika Kecamatan Gunung Alip, sebuah pernyataan yang memicu pertanyaan publik karena tidak dikenal dalam mekanisme resmi pengelolaan dana BUMDes.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Tanggamus, Gustam Afriyansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kami sudah melihat informasi yang beredar. Inspektorat akan melakukan tindakan normatif, termasuk pemanggilan terhadap aparatur Pekon Sukadamai. Mohon bersabar,” ujar Gustam, Jumat (2/1/2026).

Namun, belakangan Ahmad Rozali membantah seluruh tuduhan. Ia bahkan tidak mengakui pernyataannya terkait setoran Rp5 juta ke Uspika dan menyebut pemberitaan yang beredar sebagai sepihak dan hoaks. Ia mengaku telah menyiapkan surat klarifikasi dan sanggahan yang disebutnya tinggal menunggu tanda tangan BHP dan Camat.

Rozali juga menjelaskan bahwa kepengurusan BUMDes awalnya telah dibentuk melalui Musdes. Namun, karena Ketua dan Bendahara BUMDes mengundurkan diri, pihak pekon menunjuk pelaksana tugas sementara dengan dalih keterbatasan waktu menjelang akhir tahun anggaran.

Terkait dana BUMDes, Rozali menyebut uang tersebut masih berada di kas pekon, dengan alasan belum adanya kejelasan usaha agar dana tidak digunakan untuk kegiatan yang tidak produktif.

Meski demikian, langkah masyarakat berbicara lebih lantang. Pada Jumat (2/1/2026), sejumlah warga Pekon Sukadamai secara resmi melaporkan dugaan manipulasi dana BUMDes dan penyimpangan lainnya ke Polres Tanggamus, Kejaksaan Negeri Tanggamus, dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Kasus ini kini memasuki babak serius. Publik menanti apakah dugaan penyimpangan dana desa ini akan berujung pada penegakan hukum, atau kembali menguap tanpa kejelasan.
Awak media akan terus mengawal dan membuka fakta-fakta lanjutan agar pengelolaan dana publik di Pekon Sukadamai menjadi terang benderang. (WAN)