Pringsewu – Dugaan penyerobotan tanah di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, tepatnya di lokasi lahan belakang SPBU, resmi dilaporkan ke Polres Pringsewu.
Ahmad Marti Ichsani, warga Pekon Wates, kepada media ini mengaku telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang diduga menimpa dirinya serta sejumlah warga setempat. Laporan tersebut teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/280/X/2025/SPKT/Polres Pringsewu/Polda Lampung, tertanggal 6 Oktober 2025, dengan Ahmad Marti Ichsani sebagai pelapor sekaligus korban.
Ahmad menjelaskan, dugaan penyerobotan tanah itu terungkap saat Pekon Wates menerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu pada pertengahan tahun 2025. Program tersebut justru membuka fakta yang mengejutkan warga.
“Sejumlah warga yang mendaftarkan tanahnya melalui Pokmas PTSL Pekon Wates mendapati fakta mencengangkan. Saat dilakukan pendataan melalui sistem BPN, tanah-tanah kami ternyata sudah bersertifikat atas nama perusahaan, yakni PT LUC,” ungkap Ahmad Marti Ichsani, Senin (19/1/2026).
Lebih lanjut Ahmad menerangkan, salah satu bidang tanah yang disengketakan merupakan milik almarhum orang tuanya, Tarsyikin, warga Pekon Wates, yang diketahui telah beralih nama tanpa sepengetahuan dan persetujuan keluarga. Padahal, para korban hingga kini masih memegang surat-surat bukti kepemilikan tanah yang sah.
“Kami warga tidak pernah menjual tanah tersebut, tidak pernah menandatangani akta jual beli, dan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, warga kemudian melaporkan permasalahan itu kepada Kepala Pekon Wates. Laporan tersebut diperkuat dengan keterangan Pokmas PTSL Pekon Wates yang memastikan bahwa tanah-tanah tersebut memang diajukan oleh warga sebagai pemilik sah.
Menindaklanjuti laporan warga, Pemerintahan Pekon Wates menggelar tiga kali rembug pekon dengan melibatkan pihak-pihak terkait sesuai hasil investigasi awal tim pekon.
Dari rangkaian rembug pekon tersebut, terungkap dugaan kuat bahwa tanah-tanah milik warga telah dijual secara sepihak oleh oknum mantan Kepala Pekon Wates berinisial IK kepada PT LUC sekitar tahun 2014–2015.
Dugaan tersebut semakin menguat dalam Rembug Pekon Wates ke-III yang dihadiri para korban, terlapor IK, perwakilan PT LUC, BHP, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas. Dalam forum itu, perwakilan PT LUC mengakui telah membayarkan sejumlah uang kepada IK (Mantan Kakon) untuk proses peralihan kepemilikan tanah-tanah tersebut kepada perusahaan.
Namun demikian, hingga kini para korban masih memegang bukti kepemilikan tanah dan mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli apa pun atas tanah tersebut.
Karena tidak adanya titik terang dan penyelesaian yang adil melalui jalur musyawarah pekon, akhirnya tiga orang korban secara resmi membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Pringsewu guna menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Kepala Pekon Wates, Surya Dwi Saputra, saat dikonfirmasi membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia menyebut terdapat 20 bidang tanah milik 19 warga yang sertifikatnya telah beralih atas nama PT LUC sejak tahun 2015.
“Ada 20 bidang tanah milik 19 orang, bukti kepemilikan warga masih ada, namun sertifikatnya sudah atas nama PT LUC sejak 2015,” ujar Surya, Kamis (22/1/26).
Ia menambahkan, pihak pekon telah memfasilitasi tiga kali rembug pekon. Pada rembug ketiga, lanjut Surya, pihak PT LUC menyatakan kesanggupan untuk melakukan pembayaran kembali atas tanah milik warga dengan tenggat waktu dua minggu setelah rembug berlangsung.
“Dalam rembug pekon ke-III, PT LUC menyatakan siap menyelesaikan. Namun sampai batas waktu dua minggu yang dijanjikan, belum ada kejelasan. Akhirnya tiga warga memilih melapor ke Polres Pringsewu. Saya sendiri juga sudah dipanggil penyidik terkait perkara ini,” paparnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum di Polres Pringsewu masih berjalan dan warga berharap adanya kepastian serta keadilan atas kasus tersebut. (Tim)

