Dugaan Perundungan Berat di SMPN 21 Pesawaran Resmi Dilaporkan ke Polres

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pesawaran

PESAWARAN – Dugaan perundungan berat dialami seorang siswa kelas VII SMP Negeri 21 Pesawaran, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan sekolah saat jam kosong pada Kamis dan Jumat, 6–7 Februari 2026, dan kini resmi dilaporkan ke Mapolres Pesawaran.

Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/38/II/2026/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung.

Eka (orang tua korban), saat ditemui di halaman Polres Pesawaran, Jumat (13/2/2026), mengungkapkan bahwa anaknya mengalami perundungan berat yang dilakukan oleh sejumlah teman sekolahnya.

“Anak kami dipukuli, ditendang, disleding, dibanting, bahkan kepalanya dijedot-jedotkan ke tembok,” ujar Eka dengan suara bergetar.

Tak hanya itu, korban juga diduga mengalami kekerasan yang mengarah pada pelecehan seksual.

“Anak kami ditelanjangi dan kemaluannya disentil. Ini sangat kami sesalkan, apalagi kejadian terjadi di dalam kelas saat jam kosong dan dialami berulang pada hari Kamis dan Jumat,” lanjutnya.

Eka menjelaskan, pihak keluarga sebelumnya telah melakukan klarifikasi ke pihak sekolah dan para siswa terduga pelaku dengan didampingi orang tua masing-masing. Dari sembilan terduga pelaku, seluruhnya mengakui perbuatan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami gangguan kesehatan serius.

“Anak kami sering pusing saat tidur dan mengeluh nyeri di bagian kemaluan saat buang air kecil,” kata Eka.

Berdasarkan keterangan dokter, korban harus menjalani perawatan intensif. Hasil pemindaian medis menunjukkan adanya pembengkakan pada bagian otak belakang serta ditemukan tumpukan cairan di otak.

Pihak keluarga juga menyayangkan sikap Kepala SMPN 21 Pesawaran, Risma, yang dinilai terkesan dingin dan tidak responsif dalam menyikapi kasus ini.

“Pihak sekolah sempat berjanji akan melakukan mediasi pada Senin lalu, namun hingga hampir sepekan tidak ada kabar. Kakak dan paman saya berkali-kali menghubungi kepala sekolah, tapi tidak pernah diangkat meski ponsel terlihat aktif,” ungkap Eka.

Karena tidak mendapat kejelasan dari pihak sekolah, keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum.

“Alhamdulillah, laporan kami diterima dengan baik oleh Polres Pesawaran dan diarahkan ke Satreskrim Unit Penanganan Anak. Kami berharap polisi bekerja secara objektif dan profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polres Pesawaran, Ipda Leonardo Sinaga, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan perundungan tersebut.

“Benar, laporan sudah kami terima dan pelapor telah kami arahkan ke Satreskrim Unit Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur. Penanganan akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelasnya.

(Subhan)