Dugaan Setoran Rp768 Juta Menggema, AWPI Tantang APH Buka Terang Praktik di Balik Nama APDESI

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu  – Aroma tak sedap dugaan pengumpulan setoran dana desa yang menyeret nama pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu kian menyengat. Memasuki rilis ketiga, isu ini tak lagi sekadar bisik-bisik antarpekon, tetapi telah berubah menjadi desakan terbuka agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan tanpa kompromi.

Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Pringsewu, Ahmad Khattab, menyebut dugaan setoran Rp6 juta per pekon dengan dalih “uang pengurusan dan keamanan” sebagai praktik yang berpotensi mencederai integritas tata kelola dana desa. Jika benar dikumpulkan dari 128 pekon, maka total dana yang terkonsolidasi diperkirakan mencapai Rp768 juta.

“Ini bukan angka kecil. Ini uang negara. Kalau benar dikumpulkan, publik berhak tahu siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa,” tegas Ahmad, Kamis (5/3/2026).

Menurut informasi yang beredar, tidak ada mekanisme resmi, tidak ada dasar hukum tertulis, bahkan tidak ada permintaan formal dari aparat penegak hukum terkait setoran tersebut. Jika demikian, maka dalih ‘pengurusan dan keamanan’ justru menimbulkan tanda tanya besar: keamanan dari siapa, dan pengurusan perkara apa.

“Kalau memang untuk aparat penegak hukum, tunjukkan surat, tunjukkan prosedur, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau tidak ada, maka ini bukan lagi soal administrasi, tapi dugaan penyalahgunaan yang serius,” ujarnya tajam.

AWPI menilai, praktik semacam ini  bila terbukti bukan hanya soal nominal ratusan juta rupiah, melainkan soal moralitas dan keberanian menegakkan hukum. Dana desa yang seharusnya menyentuh pembangunan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat, justru diduga tersedot untuk kepentingan yang tak transparan.

Dalam rilis ketiga ini, AWPI secara terbuka menantang Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Polres Pringsewu untuk segera melakukan audit forensik terhadap aliran dana tersebut. Penelusuran rekening, klarifikasi para kepala pekon, hingga pemeriksaan pihak-pihak yang diduga menjadi pengumpul dana dinilai sebagai langkah mendesak.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kalau benar ada pengumpulan dana tanpa dasar hukum, itu harus dibongkar sampai ke akarnya. Tidak boleh ada yang kebal,” tegas Khattab.

Ia juga mengingatkan bahwa semakin lama kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan, semakin besar pula kecurigaan publik. Transparansi, menurutnya, bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban.

Kini, publik Pringsewu menunggu langkah konkret aparat. Apakah dugaan setoran ratusan juta rupiah ini akan diusut tuntas dan dibuka secara terang-benderang. Atau justru tenggelam dalam sunyi tanpa pertanggungjawaban. (Redaksi)