[su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]
TANGGAMUS | Polemik perpindahan Siswa-siswi dari sekolah swasta ke sekolah negeri menuai pertanyaan dari pihak penyelenggara pendidikan swasta.
SMK Al Qolam Kota Agung didatangi Wali murid orang tua dari siswi NN, kedua orang tua NN tersebut meminta Kepala Sekolah SMK Al Qolam Irwan Baza, S.Kom., meminta untuk dibuatakn surat keterangan pindah sekolah, selain itu juga orang tua NN telah membawa Surat Keterangan Menerima Siswa dari SMK Negeri Kota Agung Barat Nomor: 421.5/146/III.06/SMK/2019 atas nama siswa NN tanggal 24 Juni 2019 yang ditanda tangani oleh An. Kepala Sekolah, Waka Kesiswaan Setya Yulianto, S. Pd.,.
Hal ini menuai pertanyaan apakah bisa siswa sekolah swasta pindah kesekolah negeri. Menurut Irwan Baza sepengetahuannya bahwa dulu tidak bisa, jika siswa sekolah negeri pindah ke sekolah swasta itu sudah biasa terjadi.
“Orang tua siswa datang kesini meminta surat pindah dengan saya, alasannya bahwa ia sudah dapat surat keterangan diterima di SMK Negeri Kota Agung Barat, sambil membawa dan menunjukkan surat dimaksud, saya tidak menghalangi, yang saya sesalkan adalah siswa NN ini sudah kelas XII (dua belas) tinggal setahun lagi, dikhawatirkan nantinya yang bersangkutan bercerita dengan orang lain bawa ia bisa pindah dari sekolah swasta ke sekolah negeri,” Ujar Iwan Baza, saat diwawancarai media ini, Senin (24/6/2019) di SMK Al Qolam Kota Agung.
Kepala SMK Negeri Kota Agung Jamnur, saat dikonfirmasi via telephone selulernya menerangkan bahwa dia merasa tidak tahu jika ada penerimaan siswa pindahan yang diterima di SMK Negeri Kota Agung Barat.
“Bahwa saat ini sekolah sedang libur dan tidak boleh menerima siswa pindahan. Tidak ada siswa pindahan yang kami terima, karena nantinya akan diletakkan kelas yang mana, juga belum ketahuan jika sudah menerima siswa pindahan,”bantah Jamnur, Rabu (24/6).
Berdasarkan data yang didapat oleh media ini bahwa ada kejanggalan pada perpindahan siswa NN dari SMK Al Qolam Kotaagung, ke SMK Negeri Kotaagung Barat. Data yang didapat dijelaskan bahwa SMK Negeri Kotaagung Barat lebih dulu menerbitkan Surat Keterangan Menerima Siswa Pindahan (SKMSP) tetangga 24 Juni 2019, sebelum diterbitkannya Surat Keterangan Pindah dari SMK Al Qolam Kotaagung dengan nomor : 077/A/02/AL QOLAM/IV/2019 tanggal 28 Juni 2019. Hal tersebut menjadi pertanyaan pihak sekolah lainnya, apakah proses perpindahan siswa segampang apa yang dilakukan oleh pihak sekolah SMK Negeri Kotaagung Barat.(Rodial)