Eks Karyawan Ungkap Perilaku Buruk Owner Kafe Resto Ummika Pringsewu

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Owner Kafe dan Resto Ummika Pringsewu berinisial E dan F diduga melakukan pemaksaan kerja terhadap karyawannya.

Tak hanya itu, mereka berdua kerapkali melakukan ancaman verbal berupa makian dan hinaan saat karyawannya berbuat kesalahan dalam melakukan pekerjaan.

“Kami kerja itu dari jam 11 siang sampai jam 12 malam. Itu saja kami belum bisa langsung istirahat karena biasanya ada breafing-breafing sampai jam 4 subuh. Kadang kami makan aja sampai telat-telat, ” kata DW mantan karyawan Ummika kepada media ini melalui sambungan telepon, Minggu (11/5/2025).

Selain itu, hampir setiap hari DW dan rekannya acapkali diomel-omeli dan juga dihardik oleh F dan E sehingga DW merasa tertekan secara batin.

“Saya capek diomel-omelin dan dibentak-bentak, bahkan kami kurang waktu istirahat selama kerja di Ummika. Makanya kami memutuskan kabur,” tambah DW.

Karena memilih angkat kaki, DW dan beberapa rekan-rekannya tidak mendapatkan gaji. Terakhir, DW bahkan dihina tak akan mendapatkan pekerjaan di tempat lain oleh owner Ummika.

“Kami dipaksa kerja 6 bulan, kalau keluar dari waktu yang ditentukan kami tidak dapat gaji, bahkan KTP asli kami diancam disita sama bos,” urainya.

Parahnya, rekan DW berinisial ST juga pernah mendapatkan pelecehan seksual dari owner F dengan mengelus-elus area tapi bra korban.

“Saya juga lihat depan kepala saya, waktu kami lagi breafing dan owner F ngelus-ngelus punggung teman saya. Pasca kejadian korban ST juga curhat ke saya merasa tidak nyaman, ” ucap dia.

Dilansir dari hariandaerah.com, Kafe dan Resto Ummika yang berlokasi di wilayah Pringsewu, Lampung, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk mempekerjakan anak di bawah umur serta perlakuan tidak manusiawi terhadap karyawan, Sabtu (10/5/25).

Desakan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan dan Komisi Nasional Perlindungan Anak semakin menguat.

Hal ini menyusul kesaksian dari DW (18), seorang mantan karyawan, yang mengungkap adanya indikasi pelibatan anak-anak berusia di bawah 18 tahun dalam operasional kafe tersebut.

DW menyatakan bahwa saat pertama kali bekerja di Cafe Resto Ummika, usianya 18 tahun. Namun, ia mengetahui bahwa beberapa rekannya mulai bekerja saat masih berusia 17 tahun atau bahkan lebih muda. Mereka direkrut dari berbagai daerah, antara lain Kota Agung, Bulog, dan Cukuh Balak.

Atas kejadian tersebut, DW dan rekan-rekannya merasa trauma. DW berharap dirinya mendapatkan keadilan.  (Red)