Tanggamus – Di tengah sorotan publik terhadap kebijakan efisiensi belanja daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus justru tercatat mengalokasikan anggaran fantastis untuk pengadaan pakaian dinas anggota dewan. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp918.000.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, hanya untuk 45 anggota DPRD.
Jika dirata-ratakan, setiap anggota dewan “dibekali” pakaian dengan nilai lebih dari Rp20 juta per orang. Nominal tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat penghematan anggaran yang selama ini kerap digaungkan pemerintah daerah, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tekanan dan keterbatasan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengadaan pakaian dinas tersebut dilakukan melalui mekanisme E-Purchasing, yakni pembelian barang dan jasa secara elektronik melalui katalog elektronik (e-Katalog). Adapun jenis pakaian yang diadakan meliputi Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Dinas Harian (PDH), serta Pakaian Resmi Lainnya (PRLL).
Tak hanya untuk pakaian, anggaran yang hampir menyentuh angka satu miliar rupiah tersebut juga digunakan untuk pengadaan atribut DPRD. Namun hingga kini, belum terdapat penjelasan rinci mengenai jumlah, spesifikasi, maupun urgensi kebutuhan atribut yang dimaksud.
Kebijakan belanja ini pun memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan skala prioritas penggunaan APBD, terutama ketika masih banyak kebutuhan mendesak di sektor pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang kerap dikeluhkan minim anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) Andi Darmawan belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar perhitungan anggaran, jumlah set pakaian per anggota, maupun pertimbangan rasionalitas nilai pengadaan tersebut, meskipun konfirmasi resmi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp. (*)

