Lampung – Akibat ugal ugalan terbitkan Penghentian Penyelidikan kasus Percobaan perlindungan anak.
Oknum Polsek Negara Batin diduga keras telah melakukan pelanggaran kode etik.
Hal itu tertuang dalam surat Kabid Propam Polda Lampung No
: B/187/ VII/ REN.4.5/ 2025/ PROPAM tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kassubid Paminal AKBP Andhiek Budi Kurniawan, SIK.
” Sehubungan dengan hal tersebut di atas diberitahukan kepada saudara perkembangan hasil pemeriksaan awal dugaan pelanggaran yang saudara laporkan , bahwa setelah dilakukan penyelidikan dengan seksama ” Ditemukan Cukup Bukti adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri “.
Alhamdulillah perkara laporan yang sempat dihentikan oleh Polsek Negera Batin Polres Waykanan, dibuka kembali untuk dilanjutkan
Berdasarkan surat dari Kabag Wassidik Polda Lampung
No: B/588/VI/RES.7.5/2025/DITRESKRIMUM
tanggal 30 Juni 2025.
Yang ditandatangani oleh AKBP FEIZAL REZA HARAHAP Selaku Wadir Kabag Wassidik.
Sebelumnya Polsek Negara Batin mengeluarkan surat penghentian Penyelidikan.
Merasa tidak terima, Hendrik Iskandar orang tua korban melaporkan ke Kapolda Lampung.
” Alhamdulillah berdasarkan gelar perkara ulang di Ditreskrimum Polda Lampung , perkara tersebut dilanjutkan kembali, ” ujar Hendrik Iskandar.
(Team)