IWO Bongkar Permintaan Kwitansi Kosong oleh ASDP, Diduga Langgar Hukum

Bandar Lampung BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG – Dugaan maladministrasi dan potensi praktik penyalahgunaan anggaran kembali mencoreng citra salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni diduga meminta kwitansi kosong lengkap dengan tanda tangan, materai, dan cap lembaga dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung dalam pengajuan bantuan kegiatan milad ke-13 IWO.

Permintaan itu disampaikan langsung oleh Humas ASDP Cabang Bakauheni, Astrid, kepada Ketua IWO Lampung, Aprohan Saputra. Aprohan menilai langkah tersebut tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Permintaan kwitansi kosong ini jelas tidak benar, karena bisa disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai. Apalagi bantuan dari ASDP hanya Rp1 juta, tapi diminta kwitansi bermaterai. Itu sudah janggal dan patut dicurigai,” tegas Aprohan, Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, kwitansi kosong dapat dijadikan alat manipulasi untuk menyesuaikan nominal atau menciptakan administrasi fiktif. Ia menyoroti ketidaksesuaian dengan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, yang menyebut dokumen bermaterai hanya wajib untuk transaksi di atas Rp5 juta.

Astrid, melalui pesan WhatsApp, beralasan permintaan kwitansi kosong dilakukan untuk “meminimalisir kesalahan penulisan.” Ia juga menambahkan bahwa pihaknya kerap menggunakan dana pribadi terlebih dahulu sebelum diganti lewat prosedur internal perusahaan.

Namun, penjelasan ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam mekanisme administrasi ASDP. Sejumlah pakar menilai, alasan tersebut tidak dapat membenarkan penggunaan kwitansi kosong sebagai praktik resmi sebuah BUMN.

Ketua DPW Sumatera Bagian Selatan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) YAPERMA, Hermansyah, menegaskan permintaan kwitansi kosong oleh pihak ASDP berpotensi melanggar hukum.

“Ini indikasi kuat pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas. Selain melanggar prinsip UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 dan 9, juga bisa masuk ranah pelanggaran pengelolaan keuangan negara dan aturan internal BUMN,” tegasnya.

Hermansyah meminta kementerian terkait segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap ASDP Cabang Bakauheni.

“Setiap transaksi publik, sekecil apapun, wajib dilakukan sesuai prosedur hukum. Permintaan kwitansi kosong adalah pintu masuk terjadinya penyalahgunaan anggaran yang merugikan rakyat,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Humas ASDP Cabang Bakauheni, Syaiful Lahil, belum memberikan keterangan resmi meski telah dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik tidak transparan di tubuh BUMN yang seharusnya menjadi teladan dalam tata kelola keuangan negara. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah dalam menindak indikasi penyimpangan ini. (Red)