Pringsewu – Praktik korupsi dana desa kembali terbongkar di Kabupaten Pringsewu. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu secara tegas menuntut 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Gunarto bin Suratmin, terdakwa perkara korupsi pengelolaan APBPekon Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjung Karang Kelas IA, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 13.55 WIB.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., dengan Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Nuriah, S.H., M.H.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Lutfi Fresly, S.H., M.H. dan Elfiandi Handares, S.H., M.H. menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.
Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa denda Rp200 juta, subsider 80 hari penjara, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp323.335.276.
Meski terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp80.350.000 ke rekening Kejaksaan Negeri Pringsewu, jaksa menegaskan masih terdapat sisa uang pengganti Rp242.985.276 yang wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan inkracht.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.
Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai hukum serta membebankan biaya perkara Rp5.000 kepada terdakwa.
Persidangan berlangsung singkat, aman, dan tertib, sebelum akhirnya ditutup sekitar pukul 14.20 WIB. Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa penyelewengan dana pekon tidak akan ditoleransi, dan setiap rupiah uang rakyat yang disalahgunakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. (Red)

