Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia (DPP JMI) melakukan kunjungan resmi ke Komisi Informasi (KI) Pusat pada Kamis, 25 September 2025. Kunjungan tersebut dalam rangka memperkuat pemahaman terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Rombongan DPP JMI dipimpin oleh Ketua Umum Yudi Hutriwinata, didampingi Wakil Ketua Umum Risman, Sekretaris Jenderal Afri Nando Hasan Saini, Bendahara Umum Mulyadi, serta Wakil Bendahara Umum Fitra Liana Suri. Kehadiran mereka diterima langsung oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, Komisioner Gede Narayana, serta Staf Ahli KI Pusat.
Yudi Hutriwinata menjelaskan, kunjungan ini membahas sejumlah poin penting, mulai dari pelaksanaan UU 14/2008 hingga mekanisme eksekusi putusan KI.
“Alhamdulillah kami diterima langsung oleh Ketua KI Pusat dan komisioner. Banyak hal yang kami bahas, dan kami mendapatkan pemahaman baru mengenai penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik, khususnya terkait tindak lanjut putusan,” ungkap Yudi.
Ia menegaskan, JMI bersama KI Pusat akan menjalin komunikasi yang lebih intens guna memastikan hak publik atas informasi tetap terjamin.
“Publik berhak mendapatkan informasi, dan bila ada badan publik yang tidak mengindahkan putusan KI, maka bisa dilaporkan secara pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengapresiasi kunjungan DPP JMI.
“Media adalah pilar keempat reformasi dan garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. KI Pusat akan terus mendorong badan publik untuk membuka informasi yang memang menjadi hak masyarakat,” ujarnya.
Donny menambahkan, badan publik yang tidak menaati amar putusan, baik di tingkat KI, PTUN, maupun MA, dapat dijerat sanksi pidana. (Redaksi)