Kapolres Pringsewu Bongkar Fakta Mengejutkan, Guru SD Pemakai Aktif Sabu Dua Kali Sehari

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Fakta mengejutkan kembali terbongkar dari pusaran peredaran narkotika di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang perempuan berinisial RP (34), yang diketahui berprofesi sebagai guru sekolah dasar sekaligus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Pardasuka, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba jenis sabu.

Yang membuat publik tercengang, RP bukan sekadar pemakai. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku telah mengenal dan menggunakan sabu sejak 2015, saat masih berstatus mahasiswa. Artinya, aktivitas tersebut diduga berlangsung hampir 10 tahun hingga akhirnya terbongkar.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menegaskan, penangkapan ini menjadi perhatian serius karena pelaku merupakan sosok pendidik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

“Ini cukup shocking. Dampak sosialnya luar biasa. Yang bersangkutan adalah seorang guru SD,” ujar AKBP Yunus, Sabtu (31/1/2026).

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, RP disebut sebagai pengguna aktif dengan intensitas yang mengkhawatirkan. Ia mengaku mengonsumsi sabu secara rutin, bahkan bisa mencapai dua kali sehari.

“Pagi hari untuk memenuhi ketergantungan, kemudian malam hari digunakan untuk berhubungan dengan pacarnya,” jelas Kapolres.

Keterangan tersebut semakin memperlihatkan bagaimana sabu tidak hanya merusak fisik, tetapi juga menjerumuskan penggunanya dalam pola hidup yang berbahaya, impulsif, dan destruktif.

Kapolres juga mengungkap fakta yang lebih gelap. RP diduga menjalin hubungan dengan sejumlah pria yang berada dalam lingkaran narkoba mulai dari bandar hingga pengedar dengan motif mendapatkan pasokan sabu secara terus-menerus.

“Dia berpindah dari satu hubungan ke hubungan lain yang semuanya berkaitan dengan peredaran narkoba. Ini berlangsung bertahun-tahun,” ungkap AKBP Yunus.

Yang lebih mengkhawatirkan, RP dinilai mampu menutupi seluruh aktivitas gelap tersebut di balik citra sosialnya sebagai guru.

“Yang menjadi tragis, perempuan ini double kill. Sudah cantik, secara sosial terlihat baik-baik saja, tertutup, tidak menimbulkan kualitas buruk. Justru ini yang berbahaya,” tegasnya.

Bahkan, dari informasi yang berkembang, RP disebut berkomunikasi dengan orang-orang di sekitarnya untuk melakukan hubungan seksual dengan sesama pengguna sabu.

Penyelidikan polisi juga mengarah pada dugaan keterlibatan hubungan perselingkuhan dengan sejumlah pihak. Disebutkan, RP diduga memiliki relasi dengan beberapa orang berpengaruh, termasuk kepala pekon hingga salah satu camat di Pringsewu.

Polisi mengaku telah mengantongi bukti percakapan (chat), namun saat ini masih didalami untuk memastikan fakta hukum dan keterkaitannya dengan kasus narkoba yang sedang berjalan.

AKBP Yunus menegaskan, kasus ini harus menjadi alarm keras bagi semua pihak bahwa narkoba kini menyasar siapa saja tanpa pandang profesi, bahkan mereka yang seharusnya menjaga moral dan masa depan generasi muda.

“Sabu ini yang paling merusak. Penggunanya bisa kehilangan empati, merusak fungsi saraf, dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan barang itu kembali. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi ancaman sosial yang serius,” katanya.

Kapolres juga menekankan bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian semata.

“Ini peringatan bagi kita semua. Narkoba, khususnya sabu, harus dilawan bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto menjelaskan, kasus ini terbongkar berawal dari penangkapan RR, yang merupakan kekasih RP, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

RR diamankan di kediamannya di Kecamatan Pardasuka setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Dalam penyelidikan, polisi menduga keduanya memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

RR berperan sebagai pencari sekaligus pengedar sabu, sedangkan RP diduga menjadi pihak yang menyimpan stok serta mengelola uang hasil penjualan.

Saat penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket sabu di saku baju yang dikenakan RP. Pemeriksaan berlanjut hingga RP mengakui masih menyimpan 11 paket sabu siap edar di dalam lemari kamar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Rilis)