KASUS HONORARIUM RAPERDA DI LANJUTKAN KEJATI LAMPUNG

Bandar Lampung BERITA TERKINI LAMPUNG
[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]
BANDAR LAMPUNG | Kejaksaan Tinggi Lampung menerima laporan dugaan korupsi anggaran biaya Honorarium dari Front Lampung Menggugat ( FLM ) serta Rapergub Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung TA 2015.
Hal ini bertalian dengan aksi yang telah dilakukan FLM pada tanggal 02 Desember 2019 lalu, perwakilan massa aksi FLM langsung diterima aspirasinya oleh perwakilan Kejati Lampung.
Menurut pendapat Ari Wibowo Kasi Penkum Kejati Lampung, menjelaskan pihaknya sangat terbuka bagi pihak yang ingin mengetahui proses perkara Dugaan korupsi penetapan honorarium Tim Raperda maupun Rapergub Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung TA 2015. Yang diduga melibatkan Sekdaprov Tahun 2015 Ir. Arinal Djunaidi yang saat ini menjabat sebagai Gubenur Lampung.
Ari juga memastikan, bahwa perkara tersebut terus berlanjut serta tidak ada kata penghentian dan meminta dukungan.
“Datang kemari saja tidak apa-apa, karena masyarakat punya hak untuk tahu. Perkara ini masih tetap berlanjut, tidak ada yang namanya dihentikan, Tetapi kami juga minta dukungannya, agar perkara ini dapat segera diselesaikan,”
Terpisah, Hermawan, Koordinator Presidium Lampung Menggugat menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kita akan terus desak, karena kami lihat proses di Kejati agak mampet. Terutama kejelasaan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang diderita negara dan adanya sangkut paut dengan Gubenur Lampung saat ini yang artinya nama Citra Gubenur Lampung dipertaruhkan,”jelas Hermawan, Minggu (8/12/2019).
Atas dasar itulah, lanjutnya, FLM tak surut dalam berjuang ikut serta mendukung penegak hukum memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di Bumi Ruwa Jurai.
Dijelaskan Hermawan, FLM saat ini telah melengkapi berkas-berkas perkara untuk dikirimkan ke kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) guna meminta supervisi dalam pengambilah alih perkara tersebut.
” Saat ini berkas kita terkait dugaan korupsi atas penetapan honorarium Tim Raperda maupun Rapergub Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung TA 2015 sudah lengkap untuk dikirim ke pusat, akan tetapi kami selaku masyarakat yang kemarin unjuk rasa telah diterima baik oleh Kejati. Maka kami masih menanti ketegasaan kejati dalam beberapa hari ini, publik ingin melihat action Kejati masihkah jiwa ksatrianya ada atau malah pertempuran membrantas korupsi diambil alih oleh pusat,” Ungkap Hermawan yang juga sebagai Direktur Hukum dan HAM ASPIRA.
Selanjutnya, Hermawan juga secara hati nurani sangat mengerti posisi kejati yang terus menelusur, akan tetapi ia sangat menyayangkan bila perkara ini terus berlarut dan tak jelas maka yang dirugikan bukan saja negara terkait dugaan yang melibatkan Arinal Junaidi tetapi seluruh rakyat lampung yang saat ini ia pimpin. Alasanya sangat jelas akibat perkara ini, bisa saja program sang Gubenur bisa tak optimal.
Diakhir penjelasanya Menurut ketua DPD KPK TIPIKOR Bandar Lampung ini, ia terus berharap kepada kejati untuk menunjukkan sikap ksatria dan juga harapannya jangan sampai akibat perkara yang ditangani kejati saat ini.
“Lampung kedepannya akan di cap sebagai sarang ternyaman bagi koruptor,” tutup hermawan.

Penulis : Marliadi

Tinggalkan Balasan