Kasus Iuran SDN Enggalrejo Bergulir, Disdik Libatkan BKPSDM dan Inspektorat

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Kasus dugaan iuran yang mencuat di SDN 1 Enggalrejo, Kecamatan Adiluwih, terus bergulir. Kepala sekolah setempat, Siti Asiyah, akhirnya dipanggil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu untuk dimintai klarifikasi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pringsewu, Eko Kusmiran, membenarkan bahwa pemanggilan tersebut telah dilakukan oleh Bidang Pendidikan Dasar guna meminta penjelasan terkait iuran sebesar Rp80 ribu dari wali murid.

“Kepala sekolah sudah dipanggil oleh Kabid Dikdas. Sudah dimintai keterangan sekaligus diberikan pembinaan,” ujar Eko, Jumat (6/3/2026).

Eko menjelaskan, hasil klarifikasi tersebut saat ini tengah dituangkan dalam berita acara pembinaan. Dokumen tersebut nantinya akan ditembuskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Pringsewu.

“Sekarang sedang disusun berita acara pembinaannya untuk diteruskan ke BKPSDM dan Inspektorat,” jelasnya.

Namun, proses penyusunan berita acara tersebut sempat tertunda sementara karena adanya agenda pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Informasi dari Kabid Dikdas, proses pembuatan berita acara sempat tertunda sebentar karena ada panggilan dari BPK,” tambah Eko.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Pringsewu, Wiwid Sutriyono, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil proses dari Dinas Pendidikan sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Belum. Keterangan dari Sekdis sedang diproses. Mungkin juga sedang dikoordinasikan ke BKPSDM terkait bentuk hukuman disiplin yang akan diberikan,” kata Wiwid.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya Dinas Pendidikan telah memerintahkan agar dana iuran yang dipungut dari wali murid segera dikembalikan. Kini, publik menunggu sejauh mana sanksi yang akan dijatuhkan terhadap pihak sekolah atas praktik yang dinilai melanggar aturan tersebut. (Redaksi)