Kasus Pencurian dan Pengrusakan Lahan Lumbirejo, BH 2 Kali Mangkir Terancam Ditangkap

Bandar Lampung BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG

Bandar Lampung  – Babak baru kasus pencurian dan pengrusakan ternyata, BH telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Polda Lampung.

Bahkan pemanggilan kedua tidak datang memenuhi panggilan polisi.

Bukan itu saja terkait perkara lainnya sebagai Terlapor BH dan RD selaku Kades Lumbirejo yang dilaporkan ke Polda Lampung Beberapa waktu lalu dengan dugaan pasal Pemalsuan Surat dan Penyerobotan tanah 263 Junto 385 KUHpidana.

Terungkap Sporadik tanggal 14 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Kades Lumbirejo,Negeri Katon, Pesawaran nama nama Kadus ( kepala dusun) yang tertera dalam Sporadik seluas 189 hektar.

Semua Kadus menyangkal ikut menandatangani Sporadik yang menjadi dasar BH mengklaim tanah milik Sumarno Mustopo seluas 89 Hektar.

Akan kah kasus dugaan Pemalsuan surat dan Penyerobotan tanah, Polda Lampung bakal menetapkan BHdan Kades Lumbirejo RD menjadi tersangka seperti kasus lainnya yang sedang ditangani oleh penyidik Polda Lampung ?.

Sementara Wiliyus Prayietno,SH.MH., Kuasa hukum Sumarno Mustopo saat di hubungi, Sabtu 31 Juni 2025.

Advokat berkaca mata ini meminta agar BH koorperatif memenuhi panggilan penyidik.

” Kalau sudah 2 kali dipanggil oleh penyidik apalagi sudah ditetapkan menjadi tersangka polisi bisa bertindak tegas untuk menjemput tersangka sesuai pasal 216 KUHP. Polisi bisa menjemput paksa, bahkan lanjut penangkapan dan penahanan karena dianggap tidak koorperatif kepada petugas, atau menghalangi penyidikan petugas ” ujar Wiliyus.

Tambah, Wiliyus, saksi saksi para Kadus yang namanya tertera di dalam Sporadik tanggal 14 Oktober 2025 membantah menuangkan tanda tangan di Sporadik yang mengklaim tanah seluas 189 hektar .

Padahal diatas tanah tersebut ada tanah milik pihak lain telah bersertifikat yakni tanah milik salah satu pengusaha besar Lampung dan sebagian besar milik Sumarno Mustopo yang telah memiliki alas hak yang sah sejak puluhan tahun lalu.

Penelusuran wartawan, Sporadik yang ditandatangani oleh Kades Lumbirejo pada tanggal 14 Oktober 2024 atas nama BH selaku ahli waris seluas 189 hektar .

Turut sebagai saksi menandatangani sporadik para Kadus : ( kepala dusun). Kadus 1 Mukhlasin, Kadus 2 Yudi, Kadus 6 Jumono dan Partun Wijaya Ketua RT.

Mereka semua telah dilakukan pemeriksaan polisi dan mengaku tidak pernah menandatangani seperti tertera didalam Sporadik dikeluarkan Kadus Lumbirejo Ridho.(Red)