Kejari Pringsewu Eksekusi Terpidana Korupsi Sri Wahyuni Diperlakukan Dengan Istimewa

Pringsewu

[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercay ta[/su_label][/su_animate]

PRINGSEWU | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu baru melakukan eksekusi perkara terhadap Sri Wahyuni pelaku korupsi anggaran makan minum pada rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan dewan di DPRD Pringsewu.

Padahal, sebelumnya pada 10 Februari lalu, Sri Wahyuni sudah divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan dalam jumpa persnya, bahwa tidak ditahannya Sri Wahyuni pasca vonis hakim karena penuntut hukum dan suami dari Sri Wahyuni mengajukan penundaan eksekusi karena kondisi terdakwa sedang drop.

“Selasa kemarin memang ada permohonan dari PH dan suami terdakwa untuk menjalani pengobatan di luar Kabupaten Pringsewu. Terdakwa sedang berobat di Bandar Lampung,” ujar Median saat diwawancarai media ini, Senin (28/3/22).

Kemudian, menanggapi penangguhan eksekusi terhadap Sri Wahyuni, Median mengatakan bahwa pihaknya baru menerima petikan Pengadilan Negeri pada Senin (21/3/22) lalu.

“Memang ada suratnya kata bagian Pidsus dan baru Senin (28/3) ini, dia (SRW,red) dieksekusi,” kata dia.

Sebelumnya, Sri Wahyuni terlihat tengah berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Bandar Lampung pada Sabtu (26/3) lalu sekitar pukul 18.06 WIB mengenakan baju atas bawah bercorak coklat dengan jilbab warna senada.

Bahkan, Sri Wahyuni saat berbelanja di pusat perbelanjaan dengan seorang teman wanitanya terlihat sedang tertawa dan mengobrol saat memilih kue di salah satu toko di mall tersebut.

Saat dilakukan eksekusi penahanan terpidana Sri Wahyuni di Kejari Pringsewu, selanjutnya ia dibawa untuk dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Way Hui, Lampung Selatan, namun ada keistmewaan tersendiri tehadap terpidana Sri Wahyuni, dibawa dengan menggunakan kendaraan pribadi operasional milik Pidsus Kejari Pringsewu tanpa menggunakan kendaraan tahanan, serta Sri Wahyuni tidak mengenakan pakaian rompi warna orange yang menadakan sebagai seorang tahanan.

Sesuai hasil putusan hakim pengadilan negeri Tanjung karang no 43/pidsus/-ptk/pntjk 2021 terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama satu tahun

Editor : (Redaksi)

Tinggalkan Balasan