Kejari Pringsewu Sita Rp123 Juta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi PNPM Pardasuka

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Pringsewu

Pringsewu – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penyitaan uang sebesar Rp123.143.110,12 dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran 2014–2020.

Penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026, sebagai bagian dari proses penegakan hukum untuk mengamankan potensi kerugian keuangan negara. Dana yang disita itu disebut akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara dalam perkara yang tengah berjalan.

Sumber internal kejaksaan menyebutkan, langkah penyitaan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir. Tim Pidsus masih terus mendalami alur penggunaan anggaran serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pengelolaan dana program tersebut.

Setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut dititipkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Pringsewu pada Bank Syariah Indonesia guna menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses hukum berlangsung.

Program PNPM Mandiri Pedesaan sendiri merupakan program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan penguatan ekonomi masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya di sejumlah daerah, program ini tak luput dari persoalan hukum akibat dugaan penyimpangan pengelolaan dana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan masih terus melakukan pendalaman dan belum merinci pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi)