Pringsewu – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu ditetapkan sebagai tersangka Dugaan tindak pidana korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024, Jum’at (11/7/25).
Selain TH Sekretaris Dinas PMP, Penyidik Kejari Pringsewu juga menetapkan tersangka lain yakni ES, Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TH, dengan Nomor : 03/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025, untuk Tersangka ES, berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : 04/L.8.20/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.
Selanjutnya, pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka : Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikatakan Kajari Wisnu Bagus Wicaksono, bahwa dalam perkara tersebut peran tersangka ES, aktif menawarkan kegiatan Bimtek melalui tersangka TH, dengan melakukan Mark up biaya kegiatan, membuat dokumen palsu antara lain biaya transportasi dan akomodasi.
“Tersangka ES, bersama-sama denga tersangka TH mendorong dan menginstruksikan seluruh Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan Provinsi Jawa Barat selama 4 (empat) hari 3 (tiga) malam, sejak tanggal 14 Oktober s/d 17 Oktober 2024. Biaya kegiatan telah ditentukan sebesar Rp13.000.000,- per peserta, dengan rincian Rp11.000.000,- dikelola LPPAN dan Rp2.000.000,- diberikan kepada peserta sebagai uang saku (cashback),” paparnya.
Kemudian, peran Tersangka TH, aktif mengarahkan para Kepala Pekon agar menganggarkan biaya kegiatan Bimtek ke dalam APBDes Perubahan TA 2024.
“Adanya instruksi, Kepala Pekon merasa terpaksa mengikuti kegiatan Bimtek dan perubahan APBDes dilakukan setelah selesai mengikuti Bimtek,” ujar Kajari.
Untuk itu, setelah dilakukan pemeriksaan, mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 24 ayat (1) KUHAP, Terhadap ke dua Tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) di Rutan Kelas I Bandarlampung masing-masing selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,”tambah Wisnu.
Kerugian keuangan Negara dalam tahap penghitungan Inspektorat Kabupaten Pringsewu, penghitungan menggunakan metode real cost dan diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara, Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sampai saat ini telah berhasil melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp835.400.000,- (delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah).
“Kedepan kami akan berupaya memulihkan seluruh kerugian keuangan secara maksimal. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan menelusuri pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Kami menghimbau kepada seluruh pihak terkait dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif dan membantu kelancaran proses penyidikan serta pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal,” imbuh Wisnu. (Red).