Kejari Tanggamus Bongkar Dugaan Korupsi Proyek BPRS, Saksi Mulai Diperiksa

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Tanggamus

Tanggamus — Aroma dugaan korupsi dalam proyek pengadaan interior dan eksterior kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Tanggamus mulai terkuak.

Kejaksaan Negeri Tanggamus resmi memeriksa saksi-saksi kunci untuk menelusuri aliran anggaran proyek tahun 2021 dan 2022 yang diduga bermasalah.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus oleh Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Fernando Nara Sendi, S.H.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa penyidik mulai mengurai dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang menyasar pekerjaan interior dan eksterior ruko kantor BPRS.

Sejumlah pihak diduga memiliki peran dalam proses pengadaan yang kini tengah disorot. Penyidik berupaya menggali keterangan untuk mengungkap apakah terdapat praktik mark-up anggaran, pengondisian pemenang, atau penyimpangan lain yang merugikan keuangan negara.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat dengan dugaan pelanggaran:

Primair: Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c, serta Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidair: Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c, serta Pasal 18 UU Tipikor.

Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Publik kini menanti, sejauh mana keberanian aparat mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyentuh sektor perbankan daerah tersebut. (Redaksi)