Pringsewu – Aksi pencurian mobil di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Sabtu (7/3/2026) dini hari berakhir dramatis. Seorang pelaku berhasil ditangkap warga dan nyaris menjadi bulan-bulanan massa setelah kepergok saat beraksi.
Pelaku berinisial EW (52), warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, akhirnya diamankan polisi setelah gagal kabur dari kejaran warga.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa EW tertangkap setelah aksinya mencuri mobil Isuzu Panther BE 1473 GQ milik warga bernama Janu Prediyanto dipergoki langsung oleh korban.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.55 WIB saat mobil korban tengah terparkir di garasi rumahnya di Pekon Fajar Agung.
“Pelaku beraksi bersama seorang rekannya. Namun saat kejadian korban memergoki mereka sehingga para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” ujar Ramon.
Salah satu pelaku berhasil kabur dengan membawa mobil curian. Sementara EW mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Korban yang berusaha menggagalkan aksi tersebut nekat mengejar pelaku hingga sempat terseret sepeda motor, menyebabkan beberapa luka lecet di tubuhnya.
Pelarian EW akhirnya terhenti setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh di tengah kepungan warga. Massa yang sudah emosi langsung menangkap pelaku dan sempat meluapkan kemarahan sebelum polisi datang.
Petugas Polsek Pringsewu Kota yang tiba di lokasi segera mengevakuasi pelaku untuk menghindari amukan massa yang lebih besar.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau yang terselip di pinggang pelaku.
“Pelaku berikut barang bukti sepeda motor dan senjata tajam langsung kami amankan ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ramon.
Sementara itu, tim lain dari kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua yang kabur membawa mobil curian.
Mobil tersebut akhirnya ditemukan di wilayah Pekon Podosari. Polisi menduga kendaraan itu sengaja ditinggalkan karena kehabisan bahan bakar.
Namun pelarian pelaku rupanya belum berhenti. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga kembali kabur dengan membawa sepeda motor milik seorang pedagang yang dipinjam dengan alasan hendak membeli bensin untuk mobil tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah EW. Dari lokasi itu petugas tidak menemukan pelaku lain, namun berhasil mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.
Barang bukti yang ditemukan antara lain mesin gerinda dan kunci pas yang diduga digunakan untuk membuat kunci letter T, alat yang biasa dipakai pelaku pencurian kendaraan.
“Dari pengakuan pelaku, alat tersebut digunakan untuk membuat kunci T yang dipakai saat melakukan pencurian mobil,” ungkap Ramon.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa EW bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya dua kali terlibat kasus pencurian hewan ternak dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2025.
Kini EW masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota. Polisi juga masih memburu rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi.
Atas perbuatannya, EW dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait membawa senjata tajam tanpa alasan sah dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Rls/Red)

