Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berupaya memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu yang saat ini sedang berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah, melalui bantuan hukum yang diajukan PDAM Way Sekampung terkait penggunaan air PDAM untuk pelanggan khusus di Kabupaten Pringsewu, hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu saat berbuka puasa bersama rekan-rekan media, Rabu (26/3).
PDAM Way Sekampung merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pringsewu, core bisnis PDAM Way Sekampung adalah penyediaan air bersih bagi kebutuhan rumah tangga dan industri dengan harga terjangkau.
Bahwa dalam pelaksanaan core bisnisnya, konsumen PDAM Way Sekampung tidak hanya rumah tangga, tetapi juga pelanggan khusus yaitu para pelaku usaha. Mengingat kebutuhan air bersih yang besar, para pelaku usaha banyak menggunakan air bawah tanah (pengeboran). Tindakan pengeboran tersebut wajib mempunyai izin yaitu Izin Pengusahaan Air Tanah.
Bahwa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, pengaturan mengenai pengusahaan air tanah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor : 259.K/GL.01/MEM.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah, dimana ketentuan tersebut mensyaratkan pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Pengusahaan Air Tanah terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan dari PDAM yang berisi tentang ketersediaan/ketidaktersediaan air melalui jaringan PDAM.
Untuk mendapatkan Izin Pengusahaan Air Tanah tersebut, para pelaku usaha melakukan kesepakatan kerjasama dengan PDAM Way Sekampung, yang pada pokoknya pelaku usaha akan memaksimalkan penggunaan air PDAM (80%) dan sisanya (20%) menggunakan air bawah tanah (pengeboran). Namun faktanya para pelaku usaha lebih banyak menggunakan air bawah tanah daripada menggunakan air PDAM.
“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara melalui Surat Kuasa Khusus memberikan bantuan hukum kepada PDAM Way Sekampung untuk meningkatkan penggunaan air PDAM Way Sekampung bagi pelanggan khusus di Kabupaten Pringsewu dengan pertimbangan bahwa peningkatan penggunaan air PDAM sangat berguna untuk peningkatan laba Perusahaan (PDAM), dimana peningkatan laba tersebut berimplikasi pada peningkatan deviden yang diberikan PDAM kepada Kabupaten Pringsewu. Deviden tersebut menjadi PAD yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk pembangunan daerah. Selain hal tersebut, penggunaan air bawah tanah secara berlebihan dapat berdampak negatif pada ketersediaan air tanah dan lingkungan.” ucap R. Wisnu Bagus Wicaksono, Kajari Pringsewu.
Lanjut Kajari, saat ini s/d Maret 2025 informasi dari PDAM Way Sekampung, terdapat perkembangan kenaikan penggunaan air PDAM yang cukup signifikan, walaupun masih ada pelaku usaha yang mengabaikan himbauan tersebut.
“Intinya kami akan terus memonitor perkembangannya dan tidak henti-hentinya menghimbau agar pelaku usaha turut serta memberikan kontribusi dalam rangka mendukung pembangunan di Kabupaten Pringsewu.” Pungkasnya. (Redaksi)