Koordinator Pendamping Kabupaten Pringsewu Dukung Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pekon Gumukmas

BERITA TERKINI LAMPUNG Pringsewu

PringsewuMemborongkan pengelolaan dana desa akan mengurangi transparansi dalam penggunaan anggaran, dampaknya masyarakat desa tidak dapat memantau secara langsung penggunaan dana desa jika dikelola oleh pihak ketiga atau kelompok tertentu.

Bahkan, kurangnya transparansi ini juga mengurangi akuntabilitas pengelolaan dana desa, jika diborongkan akan sangat rentan terhadap praktik korupsi, seperti mark-up harga, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, atau bahkan pembuatan proyek fiktif. 

Hal ini meyakini bahwa pengelolaan dana desa pada tahun anggaran 2024 Pekon Gumuk Mas Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, kuat dugaan dalam realisasinya dilakasanakan secara diborongkan oleh pihak luar bukan dilakukan secara swakelola.

Dianggap salahgunakan wewenang, peran serta masyarakat dalam mengawasi segala bentuk pembangunan melalui dana desa melaporkan perihal dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kejaksaan Pringsewu.

Disisi lain juga, Muldoko, Kordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pringsewu, tidak membenarkan pihak Pemerintah Pekon dalam penggunaan dana desa dikelola oleh pihak ketiga, sebab segala dalam bentuk pengelolaan dana desa sudah ada aturannya yang jelas.

“Kalau diborongkan ya sudah jelas salah, dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) setiap kegiatan itu dilaksanakan secara swakelola,” ujarnya kepada media ini, Kamis (3/7/25).

Menurut Muldoko, mendukung jika penggunaan dana desa Gumukmas, pelaksanaannya dikelola oleh pihak ketiga maka langkah tegasnya memang harus dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau ada unsur pidananya sekalian jadiin, jika memang ada unsur kesalahannya laporkan saja ke inspektorat, kejaksaan atau kepolisian,” tandasnya. (*)