Korupsi APBP 2019–2022, Kakon Atar Lebar Berakhir di Balik Jeruji

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Tanggamus

TANGGAMUS — Fakrurozi, oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus, akhirnya diringkus Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai lebih dari Rp1 miliar.

Penangkapan dilakukan secara paksa pada Sabtu, 13 Desember 2025, setelah Fakrurozi dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan dinilai tidak kooperatif. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talangpadang.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 3 Februari 2025 terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019–2021 serta tahun 2022.

“Saudara F ditangkap di Negeri Agung, Talangpadang. Upaya paksa dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif meski sudah dua kali dipanggil secara resmi,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko saat konferensi pers di Basement Satreskrim Polres Tanggamus, didampingi Wakapolres Kompol Gigih, Kasi Humas Iptu Primadona Laika, dan Kanit Tipikor Ipda Tri Wijayanto.

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan memainkan anggaran pekerjaan fisik desa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.

“Tersangka mencairkan anggaran melalui Sekdes dan bendahara. Setelah dana cair, seluruh uang diambil oleh tersangka selaku pemegang kekuasaan. Pengelolaan APBP juga tidak transparan sejak tahun 2019 hingga 2021,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Fakrurozi dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Selama hampir 10 bulan penyelidikan, kami mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Dari keterangan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Kapolres.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto mewakili Kasatreskrim AKBP Khairul Yassin Ariga menambahkan, Penjabat (Pj) Kakon Atar Lebar berinisial R yang sempat terseret dalam perkara tersebut telah mengembalikan kerugian negara.

“Pj Kakon Atar Lebar sudah mengembalikan kerugian negara ke Inspektorat Tanggamus,” ujarnya. (WAN)