KPU Pesawaran Uji Publik Rencana Kecamatan Way Lima menjadi Dapil Tersendiri
[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya[/su_label]
PESAWARAN | Pemisahan Daerah Pilihan atau Dapil 5 yakni Kecamatan Waylima,Kedondong dan Waykhilau sudah masuk dalam rancangan, saat ini pihak Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pesawaran sedangan mengajukan uji publik
Rencananya Kecamatan Waylima menjadi Dapil sendiri pada Pemilu Legislatif 2024 akan datang dan terpisah dari Kecamatan Kedondong dan Waykhilau
Hal tersebut mendapatan tanggapan dari Tokoh Adat Saibatin Marga Waylima Kecamatan Kedondong,Irwanto bergelar Batin Perwira Kesuma
Dirinya mengucapkan terimakasih dan sangat mengapresiasi atas usul KPU Pesawaran tersebut.
” Saya mewakili masyarakat marga waylima mengucapankan ribuan terimakasih kepada KPU pesawaran semoga perjuangan ini mendapat ridho dari Allah,” kata Irwanto melalui sambungan telpon ,jum’at ( 17/12/2024)
Menurut Irwanto, tidak ada alasan atau kepentingan politik. Dirinya dalam pemisahan dapil 5 pada pemilu mendatang hanya untuk menyampai aspirasi masyarakat Kecamatan Kedondong dan waykhilau saja.
” Sebagai salah satu tokoh adat marga waylima saya hanya menyampaikan aspirasi masyarakat di dua kecamatan itu dan saya tidak ada kepentingan lain,” tandasnya
Selain itu,kata Irwanto, dengan terpisahnya kecamatan waylima dari dapil 5 dapat mencerdaskan masyarakat di dua kecamatan tersebut dan bisa menggali potensi potensi yang ada
” Terkait kurangnya anggota DPRD yang ada di dua kecamatan itu bukan itu alasannya dapil 5 harus di pecah, karena saya tidak ada kepentingan politik ,karena syahwat saya hanya untuk agama,” pungkasnya
Sebelumnya,Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan, pihaknya telah mengajukan uji publik terhadap rancangan Dapil untuk pemilu 2024, hal ini berdasarkan UU7 tahun 2017, dan PKPU nomor 6 tentang penataan daerah pemilihan.
Ketiga rancangan tersebut yakni, untuk rancangan pertama terdapat 5 Dapil, kedua 4 Dapil, dan ketiga 7 Dapil.
“Dari partai kemarin ada usulan perubahan rancangan atau penyempurnaan dapil, dimana hanya cukup 6 dapil,” kata dia Kamis (15/12/2022).
Sementara, perihal aspirasi tokoh adat Marga Way Lima yang meminta kecamatan Way Lima untuk menjadi dapil tersendiri. Yatin mengatakan, tentu pihaknya menerima seluruh aspirasi dari masyarakat.
“Tetapi memang hal tersebut sudah masuk dalam rancangan dapil ketiga, dimana kecamatan Way Lima dapil tersendiri berpisah dengan kedondong dan Way Rilau,” ujarnya.
Editor : (Redaksi)