Way Kanan – Lima orang terlapor dalam kasus dugaan kekerasan dan percobaan terhadap anak di bawah umur di Kampung Srimenanti, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kelima terduga pelaku tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Januari 2026.
Kasus ini merupakan peristiwa serius yang terjadi pada awal Mei 2025, dan telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan polisi LP/B/14/V/2025/SPKT/Polsek Negara Batin/Polres Way Kanan, tertanggal 2 Mei 2025. Laporan tersebut mencatat dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang kini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik.
Ketidakhadiran kelima terlapor tanpa keterangan yang jelas dinilai sebagai bentuk ketidakkooperatifan terhadap proses hukum. Menyikapi hal tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan memastikan tidak akan tinggal diam.
“Penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap kelima terlapor pada Selasa, 20 Januari 2026,” ujar pihak Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut ditegaskan, apabila para terlapor kembali mangkir tanpa alasan yang sah, maka penyidik akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika panggilan kedua tidak diindahkan, penjemputan paksa akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Langkah ini menegaskan komitmen Polres Way Kanan dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana kekerasan tidak berhenti di tengah jalan.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang berdampak panjang terhadap korban, serta menuntut penanganan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan. (Red)

