Limbah Cair Dapur MBG SPPG Sukanegara Diduga Cemari Irigasi dan Sawah, Warga Resah : Bau Menyengat Ganggu Aktivitas Bertani

BERITA TERKINI Daerah LAMPUNG Tanggamus

TANGGAMUS – Aktivitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukanegara, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, menuai sorotan. Limbah cair dari dapur tersebut diduga dibuang langsung ke aliran irigasi dan areal persawahan warga tanpa pengolahan memadai.

Akibatnya, petani mengeluhkan bau menyengat yang muncul saat mereka hendak mengolah lahan. Kondisi ini bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga memunculkan kekhawatiran soal dampak lingkungan dan kesehatan jangka panjang.

“Itu kan dibuang ke sawah. Bagusnya dibuang ke siring depan saja. Kalau waktu kita mau ke sawah itu bau sih,” keluh seorang warga setempat, Jumat (13/2/2026).

Ironisnya, Ridwan yang mengaku sebagai petugas keamanan di dapur MBG tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan limbah cair dibuang ke siring di pinggir jalan raya. Selain itu Ridwan menyebut bahwa dirinya juga seorang wartawan.

“Limbah cair itu dibuang ke siring, saya ini wartawan jugalah bang,” ujarnya.

Pernyataan ini justru memunculkan tanda tanya baru. Apakah limbah benar-benar dibuang ke siring, atau justru mengalir hingga ke irigasi dan sawah warga? Jika dibuang ke siring tanpa instalasi pengolahan air limbah (IPAL), maka potensi pencemaran tetap terjadi karena aliran tersebut bermuara ke lingkungan sekitar.

Jika benar limbah cair dapur dibuang langsung ke irigasi atau sawah tanpa pengolahan, maka ada sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 60 Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pasal 104 Pelanggaran dumping limbah tanpa izin dapat dikenai pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Mengatur kewajiban setiap kegiatan usaha memiliki persetujuan lingkungan serta mengelola limbah sesuai baku mutu sebelum dibuang ke badan air.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
Limbah domestik, termasuk dari kegiatan dapur skala besar, wajib diolah terlebih dahulu agar memenuhi baku mutu sebelum dilepas ke lingkungan.

Jika dapur MBG tersebut beroperasi dalam skala besar melayani banyak penerima manfaat, maka secara teknis wajib memiliki sistem pengolahan limbah, minimal grease trap dan IPAL sederhana, agar tidak mencemari saluran air dan lahan pertanian.

Pembuangan limbah cair dapur yang mengandung sisa makanan, minyak, dan bahan organik dapat menyebabkan, Penurunan kualitas air irigasi, Timbulnya bau busuk akibat pembusukan anaerob, Penyumbatan saluran air karena lemak dan endapan, Gangguan kesuburan tanah dalam jangka panjang
Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi memicu konflik sosial antara pengelola dapur MBG dan warga sekitar.

Program MBG yang bertujuan mulia untuk meningkatkan gizi masyarakat tidak boleh justru menimbulkan persoalan lingkungan baru. Pemerintah daerah, khususnya dinas terkait dan instansi lingkungan hidup di Kabupaten Tanggamus, perlu turun tangan melakukan inspeksi lapangan, uji kualitas air, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar program sosial tidak berubah menjadi sumber pencemaran yang merugikan masyarakat.