Pringsewu — Kepercayaan mahal yang diberikan seorang majikan justru dibalas dengan pengkhianatan. Seorang sopir pribadi berinisial AF (47) kini harus berurusan dengan hukum setelah nekat menguras saldo ATM milik bosnya sendiri hingga Rp76,1 juta.
Lebih ironis, AF ditangkap polisi bukan saat bersembunyi, melainkan ketika tengah bersantai sambil bernyanyi di sebuah tempat karaoke di wilayah Kecamatan Pringsewu, Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus ini mencuat setelah korban, AS (41), warga Pringsewu, dibuat curiga oleh notifikasi transaksi penarikan uang Rp10 juta yang masuk ke ponselnya pada 5 Februari 2026. Padahal, korban mengaku sama sekali tidak melakukan transaksi tersebut.
Kecurigaan itu mendorong korban memeriksa mutasi rekening di bank. Hasilnya mengejutkan. Tercatat 14 kali penarikan uang sejak 25 Desember 2025 yang tak pernah ia lakukan. Di saat bersamaan, kartu ATM miliknya diketahui telah raib.
Merasa menjadi korban pencurian, AS pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Pringsewu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mengungkapkan, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Titik terang kasus ini didapat dari rekaman CCTV di mesin ATM, yang memperlihatkan sosok pelaku saat melakukan transaksi.
“Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku yang melakukan penarikan. Identitasnya mengarah pada orang dekat korban,” ujar Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (7/2/2026).
Berbekal bukti tersebut, polisi melacak keberadaan terduga pelaku. AF akhirnya ditemukan sedang berada di tempat hiburan karaoke. Tanpa perlawanan, ia langsung diamankan petugas.
Di hadapan penyidik, AF mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengambil kartu ATM korban dari dalam tas. Sementara PIN ATM sudah lebih dulu ia ketahui karena kerap diminta membantu korban melakukan transaksi perbankan.
Dengan modal PIN tersebut, AF leluasa menguras saldo ATM korban sebanyak 14 kali penarikan, hingga total kerugian mencapai Rp76,1 juta.
Uang hasil kejahatan itu tak bertahan lama. Polisi mengungkap, dana tersebut digunakan AF untuk membeli satu unit mobil dan empat sepeda motor bekas, sementara sisanya dihamburkan untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu mobil, empat sepeda motor lengkap dengan surat-surat, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp3,9 juta sisa hasil kejahatan.
Terungkap pula, AF bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani proses hukum sebelumnya.
“Kini pelaku ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Iptu Rosali. (Rls/Red)

