Operasi Sikat  Krakatau 2022 Polres Pesawaran Berhasil Ungkap 7 Perkara

[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta, Akurat Dan Terpercaya[/su_label]

PESAWARAN | Operasi Sikat  Krakatau 2022 dua pekan lalu Polisi Resor( Polres) Pesawaran  Polda Lampung berhasil mengungkap tujuh perkara dan delapan tersangka.

Dengan mengamankan barang bukti, empat senjata api (senpi) rakitan dan empat amunisi 5,5 standar organik, narkoba jenis sabu-sabu, extacy dan lainya.

“Hasil operasi sikat krakatau 2022 telah diamankan 8 tersangka dari 7 perkara oleh satreskrim dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan oleh petugas guna dilakukan proses hukum.Kemudian anggota menerima senjata api rakitan yang diserahkan masyarakat secara sukarela, ” kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo didampingi Kasatrekrim, AKP Supriyanto Husin saat siar pers di Mapolres setempat ,Kamis (16/06/2022)

Kemudian Pratomo memaparkan, untuk empat senjata api rakitan tersebut hasil dari masyarakat yang menyerahkan dengan sukarela diantara yakni, 1 pucuk senpi dari Kecamatan Tegineneng, 1 pucuk dari Kecamatan Gedong Tataan, 1 pucuk dari Kecamatan Padang Cermin serta satu pucuk dari orang yang tidak dikenal membuang senpi rakitan di jalan daerah Hanau Berak Padang Cermin.

“Selain itu, untuk perkara C3,ini atensi lansung dari pimpinan kami yakni,bapak Kapolda Lampung tentang pemberantasan tindak pidana curat,curas dan curmor.Polres Pesawaran telah berkomitmen akan menindak tegas bagi pelaku tindak kejahatan C3,” tegasnya

Namun, kata Kapolres, dari sekian banyak kasus yang ditangani Polres Pesawaran tidak ditemukan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan senjata api.

“Kemudian perkara ungkap kasus soal persetubuhan terhadap anak, pencurian hewan ternak, pencurian sepeda motor, pencurian dengan pemberatan. Jadi tidak ada kejahatan yang dilakukan menggunakan senpi, mungkin mereka hanya untuk berjaga diri dari binatang buas, ” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba anggota telah mengamankan dua tersangka.Yakni ,tersangka RG dan RS yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu sabu tingkat lokal.

“Untuk kasus narkoba,ada dua tersangka dan barang buktinya yang telah diamankan di Mapolres Pesawaran. Dari keduanya, petugas mengamankan 91,5 gram yang telah dipecah menjadi paket hemat dan sejumlah extacy. Keduanya tengah didalami penyidik guna mengungkap dari jaringan atau kelompok mana, ” tandasnya.

Untuk kasus narkoba, Pratomo mengakui, belum mengetahui  apakah kedua tersangka tersebut merupakan jaringan atau bukan, petugas terus menyelidiki kasusnya.

Untuk itu Ia  himbau ,masyarakat agar dapat proaktif menginformasikan manakala mengetahui adanya peredaran narkoba dan tindakan penyalahgunaan narkoba lainnya.

” Pemberantasan narkoba harus secara komprehensif dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen dan tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri, ” pungkasnya.

Editor : (Redaksi)