Pemanfaatan Dana Desa 2019 Pekon Sinar Baru Utamakan Pembangunan Infrastruktur

BERITA TERKINI LAMPUNG Pringsewu

[su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]

PRINGSEWU | Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Keterangan Foto : Kepala Pekon Saiman Bersama Aparatur Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Dana desa digunakan dalam upaya peningkatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat desa.

Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Keterangan Foto : Saiman, Kepala Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Untuk mendorong desa menjadi desa sejahtera dengan kekuatan swadaya maka pemerintah lantas mengucurkan dana desa dan memberikan kewenangan penuh pada desa dalam hal pengelolaan dana desanya tersebut.

Seperti halnya pemanfaatan dana desa di Pekon/ Desa Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada tahun 2019 ini difokuskan untuk pembangunan fisik/infrastruktur. Demikian dikatakan oleh Saiman, Kepala Pekon yang baru dilantik Desember 2018 lalu, Jumat (6/9) kepada media ini.

Pekon Sinar Baru memiliki luas wilayah 750 ha dan terbagi atas empat (4) dusun dan 8 RT dengan jumlah penduduk 1598 jiwa. Masyarakat mayoritas bersuku Semendo dan Jawa.

Pekon Sinar Baru di sebelah timur berbatasan dengan Pekon Sinar Baru Timur, sebelah utara berbatasan dengan Pekon Sukoyoso, sebelah barat berbatasan dengan Pekon Sukamulya dan Pekon Nusawungu dan sebelah selatan berbatasan dengan perkebunan kakao.

Jumlah Dana Desa (DD) yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ke Pekon Sinar Baru ini Rp912.847.000,00. Kemudian Alokasi Dana Pekon (ADP) sejumlah Rp489.961.000,00. Jadi total jumlah pendapatan tahun 2019 Pekon Sinar Baru sejumlah Rp1.452.644.164,00.

“Pada termin pertama dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur seperti pembangunan rabat beton yang berada di empat titik. Kemudian pembuatan gorong-gorong sebanyak empat titik,” ujar Saiman saat ditemui di kantor pekonnya.

Kemudian untuk pembangunan di termin kedua diperuntukkan ke pembangunan drainase sepanjang 860 meter yang berada di Dusun III RT 02.

“Selanjutnya untuk rehap posyandu di Dusun II RT II. Seperti mengganti pelafon, mengecat kembali bangunan dan juga paving. Kami juga di dalam pelaksanaan kegiatan fisik melibatkan seluruh masyarakat di tiap dusun (padat karya tunai),” ungkapnya.

Meskipun terhitung baru menjadi kepala Pekon, Saiman berharap pasca pemilihan pilkakon selesai jangan lagi ada perpecahan di masyarakat.

“Saya mengharapkan kepada semua pihak khususnya tokoh masyarakat dan tokoh agama jangan terjadi lagi perpecahan karena pemilihan kepala pekon telah usai. Kedepannya mari kita bangun pekon kita yang tercinta ini bersama-sama,” harapnya.

Dengan adanya dana desa yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa (desentralisasi), agar bisa melaksanakan pembangunan fisik dan juga penciptaan sumber daya manusia agar bisa mandiri, selaku warga masyarakat Pekon Sinar Baru, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat.

“Kami selaku perangkat, tokoh dan masyarakat mengucapkan terima kasih banyak kepada pemerintah pusat atas dana desa yang telah diperuntukkan untuk pekon. Masyarakat begitu antusias dengan adanya anggaran dana desa ini dan kita bisa melaksanakan kegiatan pemberdayaan dan kegiatan pembangunan infrastruktur sesuai dengan RAB,” pungkasnya. (BM)

Tinggalkan Balasan