Pemkab Pesisir Barat Sosialisasikan Permendagri No 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

BERITA TERKINI LAMPUNG Pesisir Barat
[su_animate][su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]
PESISIR BARAT | Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.Hi.Agus Istiqlal, S.H.,M.H yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan Sumber Daya Manusia Agustina Vertanto,S.Sos menghadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Gedung Serba Guna Selalaw Kabupaten Pesisir Barat pada hari Kamis, 21 November 2019.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko, SKM., M.M menginformasikan bahwa dalam acara tersebut turut hadir Kepala Bagian Hukum Kabupaten Pesisir Barat Edwin Kastolani,SH sebagai narasumber, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Lampung Barat, Para Camat, Peratin Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Pada sambutan Bupati Pesisir Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan Sumber Daya Manusia menjelaskan bahwa Pemerintahan Pekon adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatauan Republik Indonesia.
Hal tersebut telah diatur pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa untuk menjalankan roda Pemerintahan Pekon perlu adanya Pemerintah Pekon sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Pekon.
Dalam hal ini Pemerintah Pekon terdiri dari Peratin yang dibantu dengan perangkat pekon, maka dari itu demi terciptanya pemerintahan pekon yang sesuai dengan prinsip good governance diperlukan peratin dan perangkat pekon yang berkualitas baik.
Dilanjutkanya, dijelaskan juga bahwa pengisian atau pemilihan sumber daya manusia untuk menjadi perangkat pekon merupakan hal yang sangat penting demi mendapatkan sumber daya manusia yang berkualitas serta terciptanya Pemerintahan Pekon yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
Dengan demikian sosialisasi Permendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diaksanakan pada hari ini merupakan petunjuk bagaimana tahapan-tahapan serta syarat-syarat yang diperlukan untuk memilih SDM untuk dijadikan perangkat pekon sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan itu juga dijelaskan bahwa dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Pekon, Peratin tidak menseleksi sendiri tapi juga dibantu dengan Camat, untuk itu Camat juga mempunyai peran penting dalam menentukan Perangkat Pekon sesuai dengan kebutuhan pekon selama 6 tahun kedepan.
Selanjutnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan terhadap pengisian perangkat pekon harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sehingga nantinya dapat menghasilkan perangkat pekon yang berkualitas.
Diakhir sambutannya Bupati Pesisir Barat berharap kepada para peserta sosialisasi agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik dan serius sehingga bisa menguasai materi sosialisasi pemilihan Peratin dan dapat menghasilkan Perangkat Pekon yang berkualitas. (Riswanto)

Tinggalkan Balasan