Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pencabulan Remaja Disabilitas di Metro

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Metro

METRO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro menangkap tiga terduga pelaku pencabulan terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas. Ketiganya diduga melakukan kekerasan seksual secara bergiliran di sebuah rumah kontrakan di wilayah Metro Pusat.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Laporan resmi tercatat dengan Nomor: LP/B/417/XII/2025/SPKT/RES METRO/PLD LPG, tertanggal 17 Desember 2025.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo mengatakan, kasus tersebut merupakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHP.

“Korban merupakan remaja perempuan berinisial GAF (18), penyandang disabilitas. Peristiwa terjadi pada Rabu dini hari, 17 Desember 2025 sekitar pukul 00.15 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat,” ujar IPTU Rizky, Jumat (19/12/2025).

IPTU Rizky menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat salah satu pelaku berinisial AMN (20) menjemput korban di dekat rumahnya pada Selasa malam, 16 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban kemudian dibawa ke rumah kontrakan milik pelaku lain berinisial AL (19).

“Setibanya di lokasi, korban dibawa masuk ke kamar belakang dan dipaksa melakukan persetubuhan. Setelah itu korban diberikan minuman beralkohol jenis tuak,” ungkapnya.

Dalam kondisi korban yang semakin lemah, dua pelaku lainnya, yakni AL (19) dan RA (26), diduga secara bergantian melakukan perbuatan serupa. Bahkan, salah satu pelaku disebut kembali mengulangi aksinya beberapa jam kemudian sebelum korban akhirnya dipulangkan ke rumah pada pagi hari menggunakan jasa ojek online.

Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban bersama personel Polsek Metro Pusat segera mengamankan salah satu pelaku sekitar pukul 08.30 WIB dan menyerahkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro. Tidak lama berselang, pelaku kedua turut diamankan.

“Berdasarkan pengembangan keterangan, Tim Tekab 308 Polres Metro kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku ketiga di wilayah Kabupaten Lampung Timur,” jelas IPTU Rizky.

Ketiga terduga pelaku kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Polres Metro. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, pakaian korban, serta barang pribadi yang dikenakan korban saat kejadian.

“Penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara. Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan, dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 16 tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP.

Polres Metro juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. (Rilis)