Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Tiga Pelaku Ditangkap

BERITA TERKINI Daerah Hukum dan Kriminal LAMPUNG Lampung Selatan

Lampung Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pemerasan terhadap penumpang di Pelabuhan Bakauheni.

Kasus ini sempat viral setelah seorang korban bernama Sulastri merekam aksi tiga pelaku yang memaksa meminta uang Rp650 ribu dengan ancaman tidak diperbolehkan menyeberang.

Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Mei 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pelaku diketahui bernama Sukri Yadi, Aldo Rosi, dan Roni Iskandar alias Kunang. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari merampas tiket penyeberangan hingga membuat kwitansi palsu untuk meyakinkan korban.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menjelaskan bahwa para pelaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran aparat.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan Roni Iskandar di Penengahan pada 16 Agustus 2025. Penangkapan ini kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, Sukri Yadi dan Aldo Rosi, di sekitar kawasan Bakauheni.

“Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 368 dan 335 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas AKP Indik Rusmono dalam konferensi pers pada Sabtu (6/9/2025).

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berada di area pelabuhan maupun fasilitas publik lainnya, serta tidak segan segera melaporkan jika menemukan adanya praktik pungutan liar atau pemerasan.

Polisi menegaskan, penindakan terhadap pungli dan aksi premanisme di Pelabuhan Bakauheni akan terus ditingkatkan demi memberikan rasa aman kepada para pengguna jasa penyeberangan. (Red)