TANGGAMUS – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus berhasil mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri lanjut usia yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Dua pelaku berinisial AA (34) dan AJ (30) berhasil diringkus oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus pada Minggu (14/12/2025), sehari setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi.
Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan tetangga korban sekaligus teman dari anak korban, sehingga sudah mengenal kondisi rumah dan lingkungan sekitar.
“Benar, dua orang terduga pelaku telah diamankan. Keduanya mengenal korban dan mengetahui situasi rumah,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua bilah senjata tajam jenis golok yang diduga kuat digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tanggamus guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami motif pembunuhan, termasuk peran masing-masing pelaku dalam aksi kejahatan tersebut.
Sebelumnya, pasangan suami istri lanjut usia bernama Rohimi dan Suryanti ditemukan tewas bersimbah darah di rumah mereka pada Sabtu malam (13/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh anak korban yang pulang ke rumah dan mendapati kedua orang tuanya sudah terkapar tak bernyawa.
Kasus ini sempat menggegerkan masyarakat setempat dan menimbulkan rasa takut di tengah warga. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan hingga tuntas.
Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, serta segera melaporkan apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
(WAN)

