[su_animate][su_animate][su_animate][su_label type=”important”]Gemalampung.com | Fakta,Akurat Dan Terpercaya[/su_label][/su_animate]
MESUJI | Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang amankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Curat Handphone Oppo A3S di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Rabu(9/10/19) Pukul 21:30 Wib
Atas dasar surat laporan polisi, LP/B-733/X/2019/LPG/REA MSJ/SEK SP PEMATANG, 071019.
Pelaku tindak pidana curat Hp beinisial SN(32)Tahun, pekerjaan swasta, Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, sedangkan korban Rensi Meliansah(36)Tahun dan para saksi-saksi yaitu Siti Nurhasanah(33)Tahun serta Maimunah(68)Tahun, Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Kata Kapolsek Simpang Pematang Kompol Yanto Dani.
Kronologis kejadian pada hari Senin 7 Oktober 2019, sekira pukul 18:30 Wib, diduga telah terjadi Tindak Pidana Curat dirumah korban Rensi Meliansyah di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, tutur Kompol Yanto Dani.
Pelaku datang bersama kakak korban, kemudian kakak korban masuk kedalam kamar ibu korban, sedangkan istri korban pergi kedapur membuatkan minum, pada saat istri korban membuatkan minum didapur, pelaku diruang tamu melihat anak korban dan karena merasa takut anak korban masuk kedalam kamar, jelas kompol Yanto Dani.
Setelah korban selesai sholat maghrib, langsung ngobrol dengan kakak korban, sedangkan pelaku SN berada diluar dan tergesa-gesa mengajak kakak korban pulang. Setelah kakak korban serta pelaku pulang, korban mencari HP jenis OPPO A3S warna merah yang diletakkan diatas aquarium sudah tidak ada lagi, berikut STNK R2 jenis honda beat warna putih BE 4104 LE yang disimpan dibelakang HP, pungkas Kompol Yanto Dani.
“Kronologis penangkapan, berdasarkan hasil CP no hp korban, masih ada diseputar SPBU Sp 4 Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Selanjutnya unit reskrim Polsek Simpang Pematang langsung lidik,”ujar Kompol Yanto Dani.
“Pada Hari Rabu 09 Oktober 2019 sekira jam 21:30 Wib, pelaku dapat diamankan di kontrakan saudara Iwan berikut Barang Bukti(BB) yaitu HP jenis OPP0 A3S warna merah dan pelaku dibawa ke-Polsek Simpang Pematang untuk sidik lanjut,”lanjut Kompol Yanto Dani.
Pelaku SN Residivis kasus 351 KUHP dan menjalani hukuman di LP Menggala pada Tahun 2016 dan Tersangka SN adalah DPO dalam Kasus penggelapan R2 pada Tahun 2016 bersama tersangka Roni yang sudah diponis di Pengadilan Negri Menggala, “Tempat kejadian perkara di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji,” jelasnya Kompol Yanto Dani. (Randi)