PRINGSEWU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta mencengangkan terkait pengelolaan aset di Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Meski sudah diwajibkan sejak tahun anggaran 2022, Pemkab hingga kini belum menerapkan akuntansi Properti Investasi (PI) sesuai standar PSAP Nomor 17.
Padahal, terdapat tanah serta gedung dan bangunan yang dibangun untuk disewakan dengan nilai mencapai Rp25,57 miliar, yang seharusnya dicatat sebagai properti investasi.
Fakta ini memperlihatkan bahwa laporan keuangan daerah belum sepenuhnya menggambarkan realitas aset yang dimiliki, sekaligus membuka celah terjadinya penyalahgunaan aset.
Selain itu, kelemahan serius juga ditemukan dalam penatausahaan aset tetap senilai Rp3,49 triliun. Kartu Inventaris Barang (KIB) masih banyak yang kosong tanpa nomor sertifikat tanah, nomor rangka kendaraan, hingga BPKB, sehingga aset rawan hilang atau diklaim pihak lain. Bahkan, aset kecil senilai Rp11,59 miliar masih tercatat di neraca, melanggar kebijakan kapitalisasi.
Lebih parah lagi, migrasi sistem dari SIMDA ke e-BMD justru menambah masalah, umur ekonomis aset tidak konsisten, tanggal perolehan berbeda antara sistem, dan rehabilitasi gedung/jalan tidak tercatat sebagai perpanjangan masa manfaat. Akibatnya, nilai buku aset daerah terancam tidak akurat.
Kondisi ini jelas melanggar Peraturan Menteri Keuangan dan PP tentang pengelolaan barang milik daerah. Dengan lemahnya dokumentasi aset, Pringsewu menghadapi risiko besar dari hilangnya sertifikat tanah, penyalahgunaan aset gedung, hingga potensi kerugian miliaran rupiah.
BPK menegaskan agar Bupati Pringsewu segera memerintahkan BPKAD untuk menindaklanjuti rekomendasi, melengkapi dokumen aset, serta mengklasifikasi ulang properti investasi agar tercatat secara transparan dalam laporan keuangan daerah. (Redaksi)